MENGHARGAI PERBEDAAN DALAM KONSEP TIGA PIAGAM KEMANUSIAAN

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com- INDONESIA adalah Negara yang besar dan majemuk yang berasaskan Pancasila, kemajemukan Indonesia tergambar dari ribuan Pulau, banyaknya Suku Bangsa, Ras, Bahasa, Agama, serta Adat Istiadat, tetapi tetap dipikul oleh satu Negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Itulah cerminnan kalau Indonesia memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan dengan Negara-Negara lain.

Keberagmaan tersebut sampai saat initetap dijunjung dalam bentuk pengamalan nilai-nilai moderasi dan juga tetap menghargai perbedaan dalam segala aspek kehidupan. Sedangkan Negara-negara lain terkadang hanya memiliki satu suku, satu bahasa, satu bangsa, satu pulau tetapi dipikul oleh puluhan Negara. Walapun Menghargai perbedaan sudah lama terealisasikan dikalangan rakyat Indonesia, namun sampai saat ini masih ada yang melakukan tindakan tindakan yang menyimpang dari undang-undang yang ditetapkan oleh agama mapun aturan-aturan yang telah dijalankan oleh Negara ini sendiri, di sinilah perlunya kita kembali melihat dan mencermati tiga piagam yang telah dirumuskan oleh junjungan kita dan para tokoh bangsa ini. Rumasan tersebut
adalah Piagam madinah yang dirumuskan oleh junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW.

Piagam Jakarta yang di rumuskan oleh tokoh bangsa kita dan Piagam Surabaya (Surabaya Charter) yang dirumuskan oleh cendikiawan-cendikiaawan Abad ini dalam acara Annual International Confrence on Islamic Studies (AICIS) 2023 di Surabya. Menghargai perbedaan dalam tiga piagam kemanusiaan tersebut sebgai dasar menghargai perbedaan dan tolerasnsi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Piagam Madinah misalnya sebagai Piagam Kemanusiaan pertama yang disusun oleh Nabi besar Muhammad SAW. yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yasthrib pada tahun 622.

Piagam Madinah setidaknya memiliki 47 Pasal yang mengatur sistem perpolitikan, sistem keamanan, sistem kebebasan beragama, sistem kesetaraan di depan hukum, sistem perdamaian, dan sistem pertahanan. Meliaht dari hasil Piagam madinah tersebut, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa setiap perdamian dan dalam menjalankan nilai-nilai toleransi maka perlu adanya tokoh atau kelompok penengah yang kita sebut sebgai figur sentral. Sedangkan untuk bangsa dan Negara Indonesia sebagai figur sentral dalam menjalankan nilai-nilai toleransi dan modersai
beragama adalah Kementerian Agama itu sendiri kerena menaungi semua agama yang ada di Indonesia ini, adapun Kemenag saat ini dinahkodai oleh Gus Yaqut Cholil Qoumas.

Moderasi Beragama memang familiar kita dengar sejak Kementerian Agama di pegang oleh Pak Lukman Hakim Saifuddin, akan tetapi sosialisasi serta penguatan-penguatan Moderasi
beragama sampai tingkat akar rumput dilaksanakan oleh Gus Yaqut sebagai sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas. Piagam Kemanusiaan kedua adalah Piagam Jakarta, Piagam ini merupakan bentuk desain dan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta oleh panitia Sembilan yaitu; Haji Soekarno, Haji Achmad Soebardjo, Haji Abdul Kahar Muzakkir, Alex Andries Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Haji Mohammad Hatta, KH. Abdul Wahid Hasyim, Haji Agus Salim, Haji Mohammad Yamin.
Rancangan Piagam Madinah ini berdasarkan usulan dari Mohammad Yamin pada 10 Juli 1945, atau pada Sidang BPUPKI Kedua.

Adapun isi dari Piagam Jakarta terdiri terdiri dari empat alinea yang selanjutnya menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Isi dari piagam Jakarta bisa sebgai dasar menghargai perbedaan dalam konsep kebinekaan di Indonesia. Alenia pertama contohnya menginginkan semua bangsa Indonesia memiliki hak kemerdekaan, baik kemerdekaan dalam beragama, merdeka dalam beribadah menurut keyakinan masing-masing serta merdeka dalam berdemokrasi. Sedangkan alenia kedua menjelaskan adanya kemerdekaan bagai bangsa Indonesia maka sudah sepatutnya bisa menjalankan nilai perstuan walupun berbeda agama, suku, bangsa yang ada di Indonesia ini. Bisa berbuat adil baik pada diri sendiri maupun kepada orang lain, bisa
memakmurkan Negara sendiri walupun tidak menjadi pemimpin secara struktural, karenapemimpin itu adalah tanggung jawab setiap jiwa manusia. Lebih singkatnya alenia kedua ini
menginginkan setiap warga Negara bisa memproporsionalkan diri dalam segala bentuk tindakan dalam bahasa Agama Islam di sebut dengan Wasatiyah.

Aleni ketiga dan keempat ini sebagai bukti bahwa bangsa Indonesia tidak terlepas dari Tuhan Yang Maha Esa yang membantu dalam segala bentuk perjuangan dan juga memberikan arti
seluruh rakyat yang tinggal di Indonesia harus beragama dan salaing menghargai terhadap perbedaan. Piagam Kemanusian yang ketiga adalah Piagam Surabya, Piagam ini merupakan landasan
toleransi dan menghargai perbedaan yang dicetuskan dalam acara tahunan Kementerian Agama RI yaitu Annual International Confrence on Islamic Studies (AICIS) 2023 di Surabya. Aicis tahun 2023 ini mengambil tema Recontextualizing Fiqh for Equal Humanity and Sustainable Peace (Rekontekstualisasi Fiqh sebagai sebuah keniscayaan untuk mendukung prinsip kesamaan derajat kemanusiaan dan perdamaian yang berkelanjutan).

Acara AICIS tahun 2023 ini yang menghasilkan Surabaya Charter bisa menjadi landasan meningkatkan perdamaian, mendukung perinsip kemanusiaan sebagai bentuk toleransi dan menghargai setiap perbedaan yang terjadi di Negara ini. Piagam Surabaya lahir berdasarkan fenomena agama di duinia ini yang begitu cepat berubah, berkembangnya cara pandang, sikap dan cara beragama yang berlebihan (ekstrim), yang mengesamingkan martabat kemanusiaan. Berkembangnya kebenran subyektif dan pemaksaan kehendak atas tafsir agama serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik berpotensi memicu konflik. Serta berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kecintaan berbangsa dalam bingkai NKRI. Melihat kompelksitas permaslahan beragama, berbangsa dan bernegara yang terjadi di Indonesia dan dunia sehingga muncul piagam Surabaya sebagai bentuk urgensi dalam memperkuat esensi ajaran agama dalam kehidupan masyarakat, mengelola keberagaman tafsir keagamaan dengan mencerdaskan kehidupan keberagamaan serta merawat keindonesiaan dan merawat kedunian.

Munculnya Surabaya Charter memiliki proyeksi untuk menolak penggunaan agama untuk kepentinan politik, fenomrna politik identitas, khususnya yang berbasis agama, harus ditolak
keras. Memelihara keberagaman dalam hidup berdampingan yang toleran dan damai yang menerapkan prinsip-prinsip moderasi, kesetaraan dan keadilan beragama. Selain itu Proyeksi piagam Surabaya sebgaimana yang disampikan Rektor UIN Sunan Ampel Surabya; Pertama, rekontekstualisasi semua doktrin dan pemikiran keagamaan yang tidak sesuai dengan prinsip martabat manusia, kedamaian, dan keadilan. Kedua, menjadikan maqashid al-syariah (tujuan tertinggi hukum Islam) sebagai prinsip penuntun reformulasi fikih. Ketiga, definisi, tujuan dan ruang lingkup fikih harus didefinisikan ulang atas dasar integrasi pengetahuan Islam, ilmu sosial dan hak asasi manusia untuk mengatasi masalah kontemporer.

keempat, menafsirkan ulang semua doktrin fikih yang mengkategorikan dan mendiskriminasi manusia atas dasar agama atau etnis, seperti konsep kafir dzimmy dan kafir, atau memandang
selain muslim sebagai tidak setara dan warga negara kedua. Kelima, menolak penggunaan agama untuk kepentingan politik. Fenomena politik identitas, khususnya yang berbasis agama, harus ditolak keras. Keenam, memelihara keberagaman dalam hidup berdampingan yang toleran dan damai yang menerapkan prinsip moderasi, kesetaraan, dan keadilan beragama. Untuk mengimplementasikan fikih sebagai sumber peradaban manusia, maka dituntut untuk menempatkan seluruh manusia sebagai mitra yang setara, bernilai dan aktif, bukan objek yang pasif. “Semua pemimpin agama dan ulama memikul tanggung jawab membuat agama untuk kemanusiaan dan perdamaian.

Tiga piagam Kemanusiaan yang luar bisa ini diharapkan bisa menjadi landasan penguat bagi kita semua dalam menjalankan tolerasnsi di tengah-tengah kehidupan berbangsa, bernegara
dan beragama di Indonesia. Tetap memelihara persatuan dan kesatuan dengan cara selalu menghargai perbedaan apapun yang terjadi dan tidak mudah menyalahakan orang lain sebelum melakukan klarifikasi (tabayun).

 

Muhammad Dimas Hidayatullah Wildan, M.HI.
(Dosen Fakultas Syariah UIN Mataram dan Fasilitator Moderasi Berama Kemenag RI)