lpkpkntb.com—Sebanyak lima perguruan tinggi (PT) yang ada di
Jawa Barat (Jabar) tutup setelah
izinnya dicabut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan
Teknologi (Kemendikbudristek).
Lima kampus yang tutup itu
tersebar di wilayah Bandung, Tasikmalaya, Bogor, dan Bekasi.
Adapun pencabutan izin itu dibenarkan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
(LLDIKTI) Wilayah IV Jabar-Banten, Samsuri, dalam keterangan
resminya.
Samsuri menjelaskan bahwa dari
akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 ada lima perguruan
tinggi (swasta) yang sudah dicabut izin operasionalnya oleh
pemerintah pusat.
Sebelumnya, ditemukan pula 37 PT yang mesti dilakukan pembinaan. Lima di antaranya akhirnya
mendapat sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud No.7/2020.
Pelanggaran tersebut salah satunya disebabkan karena memberlakukan pembelajaran fiktif hingga jual beli ijazah.
Meski tak mengungkap kampus mana saja yang tutup, namun merujuk pada situs pddikti.kemdikbud.go.id, PT yang berstatus tutup yakni:
1. STIE Tridharma
2. STIMIK Tasikmalaya
3. Akademi Kesenian Bogor
4. STIKIP Albina
5. STIE Tribuana
Sebelumnya, 2 perguruan tinggi di Sumatera Barat (Sumbar) ditutup atau dicabut izinnya oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) Wilayah X.
Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah X Rahmi mengatakan dua perguruan tinggi yang tutup tersebut yakni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Padang dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Padang.
Keduanya tak diberi izin lagi karena tidak menjalankan dengan baik peran tridharma perguruan tinggi.
(ron/abi).

