Hati-Hati !! 5 Daftar Perguruan Tinggi ditutup akibat Jual Beli Ijazah Cek Daerah Anda!

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com—Sebanyak lima perguruan tinggi (PT) yang ada di

Jawa Barat (Jabar) tutup setelah

izinnya dicabut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan

Teknologi (Kemendikbudristek).

Lima kampus yang tutup itu

tersebar di wilayah Bandung, Tasikmalaya, Bogor, dan Bekasi.

 

Adapun pencabutan izin itu dibenarkan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

(LLDIKTI) Wilayah IV Jabar-Banten, Samsuri, dalam keterangan

resminya.

Samsuri menjelaskan bahwa dari

akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 ada lima perguruan

tinggi (swasta) yang sudah dicabut izin operasionalnya oleh

pemerintah pusat.

Sebelumnya, ditemukan pula 37 PT yang mesti dilakukan pembinaan. Lima di antaranya akhirnya

mendapat sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud No.7/2020.

 

Pelanggaran tersebut salah satunya disebabkan karena memberlakukan pembelajaran fiktif hingga jual beli ijazah.

Meski tak mengungkap kampus mana saja yang tutup, namun merujuk pada situs pddikti.kemdikbud.go.id, PT yang berstatus tutup yakni:

1. STIE Tridharma

 

2. STIMIK Tasikmalaya

 

3. Akademi Kesenian Bogor

 

4. STIKIP Albina

 

5. STIE Tribuana

 

Sebelumnya, 2 perguruan tinggi di Sumatera Barat (Sumbar) ditutup atau dicabut izinnya oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) Wilayah X.

 

Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah X Rahmi mengatakan dua perguruan tinggi yang tutup tersebut yakni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Padang dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Padang.

Keduanya tak diberi izin lagi karena tidak menjalankan dengan baik peran tridharma perguruan tinggi.

(ron/abi).