Akankah ? CPNS Tahun ini di buka, Begini kata ! Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb – Tahun ini, pemerintah kemungkinan tidak akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022.

Kendati demikian, pada September 2022 ini, pemerintah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk jabatan guru.

Sebagaimana diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) digaji oleh negara.

Terkait hal ini, melalui media lain   menghubungi Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.

Saat dihubungi, Satya menjelaskan sumber pembayaran gaji PPPK tergantung dari instansi mana yang mengangkat pegawai tersebut.

“Kalau diangkat oleh instansi pusat (gaji) akan dibebankan ke APBN, kalau daerah, ke APBD,” ujar Satya, saat dihubungi , Selasa (27/9/2022).

Lebih lanjut, Satya menjelaskan, ketentuan mengenai gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dikutip dari peraturan tersebut, Sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:

  • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam Negeri.