lpkpkntb.com – Dihebohkan dengan Seorang bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisial MH (23) ditangkap polisi lantaran membawa kabur uang senilai Rp 115 juta. Uang tersebut merupakan honor KPPS yang MH pegang selama menjadi bendahara PPS di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Baca juga:
14 Advokat Di Siapkan Prof Yusril Apabila Dua Paslon Akan Mengajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK
Petugas KPPS yang tak kunjung menerima haknya kemudian mendatangi PPS Kecamatan Batu Piring pada 15 Februari 2024. Mereka mencari keberadaan MH dan menagih pembayaran honor. Namun, pelaku tidak dapat lagi dihubungi dan melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres, Iptu Galuh Rizka Pangestu mengatakan, dari total Rp115 juta yang dibawa kabur, sisa uang tunai yang dipegang pelaku hanya Rp17 juta untuk honor petugas KPPS Kelurahan Batu Piring.
Catat TPS Daerah Ini yang Akan Dilaksanakan PSU di Nusa Tenggara Barat
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Galuh, uang tersebut dihabiskan pelaku untuk keperluan pribadi saat berada di Kabupaten Tabalong termasuk main judi online.
Aksi penggelapan uang oleh pelaku MH dilakukan pada Senin 12 Februari 2024. Saat itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan mentransfer honor KPPS melalui rekening Kelurahan Batu Piring sebesar Rp165.154.500.
Setelah uang tersebut masuk ke rekening Kelurahan Batu Piring, pelaku malah memindahkannya ke rekening pribadi sebesar Rp115.154.500. Padahal uang tersebut akan digunakan untuk membayar honor KPPS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan. Pelaku dijerat Pasal 374 Junto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kami ringkus pelaku di sebuah kamar hotel wilayah Kabupaten Tabalong kurang dari 1 x 24 jam setelah menerima laporan,” ujar Galuh dikutip dari Antara, Selasa (20/2).

