lpkpkntb.com- Akhirnya ada kabar gembira untuk tenaga honorer (non ASN) yang memiliki umur kisaran 35-46 tahun bersumber dari RUU ASN.
Terdapat informasi mengenai pegawai honorer (non ASN) umur 35-46 tahun akan diangkat PNS tanpa tes tertuang dalam RUU ASN.
Dengan adanya kabar tersebut, akhirnya tenaga honorer (non ASN) yang berusia 35-46 tahun patut merasa bahagia dan riang gembira mendengar informasi tersebut.
Lantas, bagaimana dengan nasib honorer (non ASN) yang berumur antara 20-34 tahun? Apakah juga diangkat PNS tanpa tes? Atau malah dihapus?
Menjadi PNS memang merupakan hal yang sangat didambakan bagi sebagian besar mayoritas masyarakat Indonesia.
Dengan diangkat menjadi PNS, maka secara otomatis terangkat pula derajat sosial seseorang di mata masyarakat.
Apalagi kalau ternyata seseorang itu bisa diangkat PNS tanpa melalui tes.
Tentu hal yang demikian itu akan menjadi sebuah kebanggaan lain yang tersendiri.
Diinformasikan, bahwa ada jalur khusus yang diberikan kepada beberapa kategori honorer untuk bisa diangkat jadi PNS tanpa tes.
Dalam RUU ASN, sebagai aturan yang segera rilis dijelaskan bahwa ada jalur yang bisa dilalui untuk honorer agar dapat diangkat jadi PNS tanpa tes.
Diberikannya jalur khusus ini sebagai bentuk apresiasi kepada tenaga honorer (non ASN) yang telah rela mengabdi dan bekerja pada instansi pemerintah.
Meskipun dengan gaji yang terbilang cukup kecil, tenaga honorer (non ASN) masih mau turut serta berjuang untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
Dengan demikian, maka layak apabila tenaga honorer (non ASN) diberikan jalur khusus pengangkatan PNS tanpa tes.
Namun, persoalannya adalah hanya ada 6 kategori bidang honorer (non ASN) saja yang menjadi prioritas diangkat jadi PNS tanpa tes.
Bidang-bidang yang termasuk dalam kategori prioritas honorer (non ASN) dapat diangkat PNS tanpa tes meliputi bidang kesehatan, pertanian dan pendidikan.
Untuk lebih detailnya mari simak bidang tenaga honorer (non ASN) apa saja yang menjadi prioritas pengangkatan jadi PNS tanpa tes berikut ini:
1. Tenaga honorer (non ASN) yang bekerja dan mengabdi pada bidang pendidikan;
2. Tenaga honorer (non ASN) yang bekerja dan mengabdi pada bidang pertanian
3. Tenaga honorer (non ASN) yang bekerja dan mengabdi pada bidang kesehatan;
4. Tenaga honorer (non ASN) yang bekerja dan mengabdi pada bidang fungsional;
5. Tenaga honorer (non ASN) yang bekerja dan mengabdi pada bidang administratif; dan
6. Tenaga honorer (non ASN) yang bekerja dan mengabdi pada bidang penelitian.
Perlu diingat, bahwa 6 bidang honorer (non ASN) prioritas di atas tidak serta merta akan langsung diangkat jadi PNS tanpa tes.
Terlebih dahulu, para tenaga honorer (non ASN) tersebut harus memenuhi beberapa syarat agar bisa masuk menjadi bagian dari honorer prioritas pengangkatan PNS.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 131 A ayat 4 RUU ASN, diterangkan bahwa tenaga honorer (non ASN) dapat diangkat jadi PNS tanpa tes dengan melalui beberapa pertimbangan yang meliputi:
1. Ijazah pendidikan terakhir;
2. Gaji
3. Masa kerja; dan
4. Tunjangan yang telah diperoleh.
Sementara itu untuk syarat menjadi prioritas honorer (non ASN) yang dapat diangkat jadi PNS tanpa tes diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam PP No 48 Tahun 2005.
Lantas, apa saja syarat agar honorer (non ASN) bisa diangkat jadi PNS tanpa tes? Simak selengkapnya berikut ini.
1. Tenaga honorer (non ASN) dengan umur maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 20 tahun ke atas di suatu instansi pemerintah.
2. Tenaga honorer (non ASN) dengan umur maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.
3. Tenaga honorer (non ASN) dengan umur maksimal 40 tahun yang memiliki masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.
4. Tenaga honorer (non ASN) dengan umur maksimal 35 tahun yang memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.
Mengacu pada ketentuan yang telah ada, didapatkan bahwa honorer (non ASN) yang masuk dalam kategori prioritas pengangkatan PNS tanpa tes berdasarkan pada masa kerja dan lama mengabdi pada instansi pemerintah.
Sehingga, yang termasuk dalam kategori honorer prioritas untuk diangkat jadi PNS tanpa tes hanya honorer (non ASN) dengan umur 35-46 tahun.
Kendati begitu, bagi tenaga honorer (non ASN) berumur 35-46 tahun, perlu mengingat bahwa pengangkatan honorer (non ASN) menjadi PNS tanpa tes merupakan satu kesatuan antara bidang prioritas dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Apabila salah satu dari keduanya tidak terpenuhi secara lengkap, sudah dipastikan honorer (non ASN) tersebut tidak bisa diangkat jadi PNS tanpa tes selama tidak ada ketentuan lain yang mengatur.
(ron/abi).

