Lpkpkntb.com – Mataram, NTB – H. Suhaili Fadhil Thohir alias Abah Uhel, yang pada Rabu, 28 Agustus 2024 (kemarin), resmi mendaftar ke KPU NTB sebagai calon Wakil Gubernur NTB mendampingi H. Zulkieflimansyah, kini tengah menjadi sorotan publik. Di tengah euforia pendaftaran Pilkada, muncul kabar jika pemeriksaan hukum yang sedang dihadapi Suhaili FT, terkait tuduhan penipuan, penggelapan dan pemerasan, ditunda oleh Polda NTB. Keputusan ini mengundang reaksi keras dari Erles Rareral, S.H., M.H., kuasa hukum dari pihak pelapor.
Erles menegaskan jika proses hukum seharusnya tidak terhambat oleh kepentingan politik, apalagi oleh agenda Pilkada.
“Suhaili FT tidak boleh bersembunyi di balik agenda Pilkada. Jika dia merasa tidak bersalah, seharusnya dia berani menghadapi proses hukum ini secara transparan,” kata Erles dengan nada tegas via line telepon WhatsApp, Kamis (29/8/2024) pagi.
KLIK: Waduh!! Balon Wagub NTB Suhaili Masuk Tahap Penyelidikan di Polda NTB
Menurut Erles yang juga Direktur Hukum Corruption Investigation Commitee (CIC) Indonesia itu, sebagai calon pemimpin, Suhaili FT harus memberikan contoh baik kepada masyarakat.
“Harusnya Suhaili menunjukkan sikap kooperatif dan bertanggungjawab di hadapan hukum,” ucapnya.
Penundaan pemeriksaan yang dari beberapa sumber dijadwalkan pada tanggal 27 Agustus 2024, bertepatan dengan hari pertama dibukanya pendaftaran calon di KPU, menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah penundaan ini semata-mata kebetulan atau ada motif lain di baliknya.