Biadab ! Seorang Ayah di Mataram Tega Perkosa Anaknya Usia 7 Tahun Begini Penjelasan nya !

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb – Aksi Seorang Pria  di Mataram terduka pelaku inisial A Pria 47 tahun, swasta tega memperkosa anak kandungnya di bawah umur O (7) Tahun terjadi di tempat tinggalnya di Mataram. http://www.lpkpkntb.com.Biadab ! Seorang Ayah di Mataram Tega Perkosa Anaknya Usia 7 Tahun Begini Penjelasan nya !

Kejadian terjadi sekitar pukul 21:00 wita, A masuk kedalam kamar korban yang sedang tertidur dan langsung tidur disebelah korban, kemudian A mengelus-elus dan mengusap bagian dada korban berulang kali.

Kemudian A membuka celana pendek korban lalu memainkan alat kelamin korban dengan memasukan jarinya dan memainkan jari terduga A di bagian kelamin korban.

Lalu terduga A memasukkan alat kelaminnya yang sudang keras ke kelamin korban dengan cara sedikit memaksa dimana saat itu korban terbangun dan meronta melawan, akan tetapi diancam oleh terduga A bahwa akan memukulnya bila berteriak dan meronta terus.

Peristiwa yang di alami korban inisial O menceritakan kepada bibinya dan ibu kandung korban yang memang tinggal di tempat yang berbeda dikarenakan terduga A telah bercerai dengan ibu korban, saat ini sudah berjalan 2 tahun dimana ketiga anaknya diasuh oleh terduga 2 laki dan 1 perempuan.

Atas peristiwa itu Ibu korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram. Selanjutnya Polresta Mataram melalui unit PPA melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan serta melakukan visum terhadap korban.

Begitu mendapat laporan dari keluarga, polisi langsung bergerak cepat dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan.

Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK dalam konferensi pers yang dihadiri pula oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kasi Humas Polresta Mataram, Kasubdit II Reskrim Polresta Mataram unit PPA, serta Wakasat Reskrim Polresta Mataram, di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (27/09/2022).

IMG 20220927 WA00452
Pelaku Pemerkosaan terhadap anaknya usia 7 Tahun.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK kronologis kejadian, ” Terjadi pada 21 Juli 2022 lalu dimana (A) yang merupakan bapak kandung dari O (korban) melakukan tindakan persetubuhan di dalam kamar rumah tempat tinggal nya di Jalan RM. Panji Anom, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram (TKP)” katanya.

Dari hasil visum disimpulkan ada pembukaan selaput darah dibagian kelamin korban yang diduga disebabkan oleh barang tumpul.

“Dari hasil keterangan saksi dan hasil visum serta hasil penyelidikan tim penyidik, sudah dapat di katakan kedalam sebuah tindak pidana,”kata Kadek.

Lanjut “Kami sangat yakin dengan kemampuan penyidik kami, sehingga kami pastikan perkara ini sudah sangat masuk kedalam tidak pidana, berkasnyapun sudah sangat lengkap, dan dalam satu dua hari kedepan kami akan limpahkan ke kejaksaan,”jelasnya.http://www.lpkpkntb.com.Biadab ! Seorang Ayah di Mataram Tega Perkosa Anaknya Usia 7 Tahun Begini Penjelasan nya !

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 (1) Jo 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan pasal perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Barang bukti yang sudah diamankan berupa pakaian korban yang digunakan saat itu beserta surat hasil visum. http://www.lpkpkntb.com.Biadab ! Seorang Ayah di Mataram Tega Perkosa Anaknya Usia 7 Tahun Begini Penjelasan nya !

[Abi/Ron].