Biadab! Tidak Meminjam Tapi Ditagih Pinjol Seperti di Alami Inaq Shemodah & Ini Cara Melaporkannya

lpkpkntb.com – Untuk di ketahui masyarakat kini harus ekstra hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal. Selain sering mengintimidasi nasabah yang pembayaran kreditnya macet, mereka bahkan menagih orang yang sama sekali tidak meminjam uang.

Seperti yang dialamiĀ  Hj.Saknah alias Inaq Shemodah dari Nusa Tenggara Barat. ia mengaku mendapat pesan WhatsApp dari penagih pinjaman online (pinjol) ilegal. Penagih itu menyebut, Hj.Saknah telah meminjamkan sejumlah uang di salah satu aplikasi, jika tidak segera data nya di sebar luaskan. Berikut bunyi teror yang di lakukan pinjol ilegal lewat aplikasi whatshapp teman nya.

Sementara menurut keterangan korban Hj.Saknah, ” Saya sama sekali tidak pernah merasa melakukan pinjaman online, sehingga diri nya kaget ketika mendapatkan teror dan ia sudah melaporkan kejadian ini ke Ditriskimum Polda NTB dan di minta hari senin tanggal 26 Desember balik lagi dengan di sertai bukti- bukti, ” Ucapnya Hj.Saknah.

Ia juga menyampaikan, ” Saya membuat laporan ke Polda NTB sehingga tidak ada lagi korban lain nya, karena ini sudah pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi saya, ” Tutupnya.

Surat Pelaporan Inaq Shemodah ke Polda NTB.

Lantas apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba ditagih padahal tidak berutang?