Bikin Kaget ! Pemberhentian hakim konstitusi oleh DPR Tidak Mendasar Ini Penjelasan nya !

lpkpkntb – JAKARTA – Publik dikagetkan atas pemberhentian Hakim Konstitusi Prof Aswanto yang dilakukan oleh DPR RI.

Tak terkecuali Mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Hamdan Zoelva.

“Pemberhentian hakim konstitusi Prof. Aswanto oleh DPR adalah merupakan pemecatan hakim konstitusi tanpa ada pelanggaran apa pun,” ujar Hamdan dikutip dari unggahan twitternya, @hamdanzoelva (30/9/2022).

Menurutnya, keputusan DPR dalam memberhentikan alias memecat Aswanto merupakan sesuatu yang merusak bangunan MK.

“Keputusan yang tidak berdasar dan merusak bangunan MK serta independensi badan peradilan,” tandasnya.

Sebelumnya, DPR sepakat memecat Prof Aswanto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga hakim konstitusi.