lpkpkntb.com- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, tim telah memeriksa 20 saksi, di antaranya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua PSSI Jawa Timur, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur, hingga Ketua Panitia Pelaksana Arema FC.
Unsur manajerial pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan juga tak luput diperiksa oleh tim investigasi khusus. “Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara, dan hasilnya mereka meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Tapi belum ada penetapan tersangka, nanti kita sampaikan perkembangannya,” ungkapnya dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Polres Malang), Senin (3/10/2022). Selain meminta keterangan sejumlah pihak, tim juga memeriksa 32 CCTV yang berada di area Stadion Kanjuruhan.
Tim juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Stadion Kanjuruhan sejak Minggu malam.
Buntut tragedi Kanjuruhan, Kapolri mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Ferli selanjutnya akan menjabat sebagai Pamen SSDM Polri.
Dedi mengungkapkan, keputusan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang dikeluarkan Senin malam.
“Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri,” paparnya dikutip dari Kompas.com.
Jabatan Kapolres Malang akan dipegang oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk Polda Metro Jaya. Untuk diketahui, mayoritas korban tragedi Kanjuruhan adalah suporter Arema, sedangkan dua korban lainnya merupakan anggota Polri.
Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga Liga 1 antara Arema FC versus Persebaya Surabaya. [ron/abi].