Mataram,lpkpkntb.com- Pembakaran rumah yang terjadi di lingkungan Karang Jangkong Kota Mataram, Rabu (14/9), didasari dendam mendalam dari kecil oleh pelaku bernama Sahrun Jundi (42).
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sandubaya bersama perangkat desa memeriksa tempat kejadian pembakaran setelah adanya laporan oleh korban Abdullah (52) dan langsung mengamankan tersangka yang sebelumnya diamankan oleh warga.
Adapun kronologi kejadian, pembakaran tersebut menggunakan daun kurma kering yang telah disiapkan pelaku dua pekan lalu.
“Motif pembakaran dikarenakan akses jalan keluar masuk rumah pelaku kecil, sehingga timbulnya rasa dendam sedari pelaku kecil,” kata Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sandubaya Komisaris Polisi (Kompol) Moh Nasrullah dikutip dari Antara pada Sabtu (24/9/2022).
Pelaku kasus pembakaran dan penganiayaan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan ancaman hukumannya itu maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya. [ron/abi].

