lpkpkntb.com- Tunjangan Profesi Guru akan dihapus termasuk tamsil (tambahan penghasilan) karena adanya pelaksanaan kurikulum Merdeka yang dimulai saat tahun ajaran baru pada tahun 2022. Tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu penghasilan tambahan yang diterima oleh seorang guru yang mana tujuan pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi guru tersebut yakni untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.
Saat ini masih banyak guru di Indonesia yang menerima penghasilan yang terbilang kecil atau tak sebanding dengan beban pekerjaannya sehingga pemerintah memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru. Tunjangan ini berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.
Pemberian Tunjangan Profesi Guru tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali.
Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan yang berlaku. Tunjangan Profesi Guru non-PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.
Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 menyatakan bahwa bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru akan diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.
Pada pelaksanaan Kurikulum Merdeka akan mengurangi jam tatap muka. Sehingga, dengan berkurangnya JP maka secara otomatis tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan profesi guru dihapus karena tidak memenuhi syarat. Kurikulum Merdeka akan membuat perubahan pada struktur mata pelajaran terutama jumlah jam tatap muka per pekan.
Dengan berkurangnya jam tatap muka tersebut maka secara otomatis tidak memenuhi beban kerja 24 JP per minggu. Hal tersebut yang menjadi kekhawatiran guru di berbagai daerah. Apabila jam mengajar guru kurang dari 24 JP akan berpengaruh pada info gtk (tidak valid) yang berdampak tunjangan sertifikasi guru dihapus termasuk tamsil (tambahan penghasilan) dan tunjangan profesi guru.
Ada beberapa alasan kurikulum Merdeka tidak membuat tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan profesi guru dihapus. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan nomor 56/M/2022 yang mana ada dua solusi yang diberikan menjawab keresahan tersebut yakni:
1. Ketika jam tatap muka berkurang dan tidak memenuhi 24 JP per minggu, ada tugas tambahan baru yaitu koordinator projek yang setara 2 JP. Apabila setelah berlaku tambahan koordinator masih belum memenuhi 24 JP per minggu, maka ada solusi kedua.
2. Jika masih tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 JP per minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tetap diakui 24 JP apabila pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 JP.
Selain itu pernyataan tersebut juga diperkuat dengan catatan dari Kemendikbud yakni sebagai berikut:
1.Guru yang telah menerima tunjangan profesi akan tetap menerima tunjangan jika ada implikasi pengurangan jam mengajar sebagai implikasi penerapan kurikulum.
2. Semua guru yang berhak menerima tunjangan pada kurikulum 2013 akan tetap mendapatkan hak tersebut saat kurikulum baru.
(dikutip dari Naikpangkat.com).
