Mataram Lpkpkntb, Dengan berbagai issu di masyarakat soal transfer Fee Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan & Kebudayaan Nusa Tenggara Barat (Dikbud), Akhir nya di Panggil Komisi V DPRD Provinsi NTB.
Dalam Rapat kerja di pimpin Langsung Ketua Komisi H. Lalu Hadrian Irfani dari fraksi PKB dan beberapa anggota DPRD Komisi V bidang kesra dan pemberdayaan perempuan, dan dari Dinas Pendidikan & Kebudayaan di hadiri Kepala Dinas H.Aidy Furqon, beserta Kabid PPK, Kabid SMK, SMA, dan Staf dikbud NTB. Senin 8/Agustus/2022.

Rapat kerja Komisi V DPRD Provinsi NTB dalam rangka menanggapi issu dan mekanisme yang ada di rekrutmen maupun suplayer yang akan mengerjakan Program fisik dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 yang berlangsung di ruang kerja DPRD Provinsi Komisi V bidang kesra dan pemberdayaan perempuan. Senin/ 8/ Agustus/2022.
Ketua Sidang H.Lalu Hadrian Irfani mempertanyakan spekulasi dan mekanisme rekrutmen baik dari rekrutmen anggota fasilitator, suplayer, maupun masalah dana Fee yang beredar di Masyarakat dan tunjukkan pada kami sesuai dengan amanat kami sebagai pengawasan atas kebijakan-kebijakan yang dilakukan pihak Dikbud.

“Sambung nya” Sekali lagi Kami tidak bermaksud melakukan intervensi kepada dikbud, tapi ini amanat sebagai mana fungsi kami melakukan pengawasan, apabila program fisik ini di laksanakan sesuai dengan juklak dan juknis yang sudah di tetapkan, maka kami mendukung penuh sehingga tidak ada lagi informasi yang simpang siur diluar, dan yang terpenting koordinasi dikbud jangan ada kompromi_kompromi internal di dikbud, karena uang yang di kelola itu uang Rakyat jadi harus hati-hati menggunakan nya, jangan sampai orang Jakarta menyampaikan, ini NTB di kasih kepercayaan kenapa tidak bisadi amankan dan issu yang berkembang di masyarakat mempengaruhi kondusivitas daerah dan ini akan menjadi penilain ke depan terutama di pengawasan” Katanya.
H.Bukhori Muslim, dari fraksi Partai Nasdem menyatakan ” pihak dikbud sudah berapa orang rekrut ahli konstruksi sedangkan gaji mereka jangan main-main, Di NTB yang memiliki SK ahli konstruksi bisa di hitung dengan tangan..? dan dari fasilitator orang mana di pakai apakah ada orang diluar NTB..? berpa gaji fasilitator, jadi DPRD jangan di bentur karena nanti ini akan menjadi temuan dan kami pihak pengawasan di panggil ke Jakarta” (Tegasnya).
Dengan pertanyaan tersebut pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dinas dikbud NTB menjawab, (Tegasnya)”untuk konstruksi saat ini kami pakai atas nama SW dan sudah terjun langsung ke semua Sekolah yang mendapatkan program fisik dana alokasi khusus (DAK), kami sudah 3x melakukan pelatihan kepada kepala sekolah dan yang kami pakai sebagai fasilitator untuk SMA 60 orang dsn SMK 40 orang dan semua nya dari Nusa Tenggara Barat. seperti apa jadi tunjukkan SMA 60 SMK 40 ini semua lokal tidak ad dr luar untk fasilitator dan kami kontrak mereka dari tanggal 14 Juli dengan honor perbulan Rp 6.000.000.
Dalam kesampatan rapat, kadis dikbud, Dr. H. Aidy Furqon, M.Pd. Menanggapi “Jadi issu yang berkembang di masyarakat itu suatu kewajaran dan di dikbud tidak ada itu mapun ini, saat ini kami sedang fokus mengerjakan apa yang menjadi amanah, dan untuk perlu di ketahui masyarakat kami bersyukur kami ini di panggil, tapi tanpa perintahpun kami akan laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, siapapun boleh menjadi suplayer selama mengikuti persyaratan dan aturan yang sudah kami buat, terutama harus koordinasi dengan kepala sekolah, jadi tidak benar kalau kepala dinas mengintervensi pihak sekolah siapa – siapa yang menjadi calon suplayer, persoalan yang berkembang di masyarakat syukur lebih awal mencuat jadi kenapa kami tenang melakukan, karena kami melakukan sesuai aturan.

(Sambungnya) ” Untuk di ketahui publik, penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang SMA sebanyak 1135 ruang dengan anggaran Rp 78,12 Miliar di 10 Kabupaten dan Kota di Nusa Tenggara Barat, sedangkan di bidang SMK sebanyak 304 ruang, dengan anggaran Rp 53,518 Miliar di Sembilan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) ada 23 ruang dengan anggaran Rp 3,96 Miliar, pagu Meubelair Rp 651 juta, dan pagu anggaran Rp 4,6 Miliar. semoga saya selaku kepala dinas di dikbud terus mengawal teman-teman kami yang ada di setiap kabid terkait dan kami akan berjanji untuk memperbaiki semua nya” katanya.
Kepala Bidang Pembinaan SMK Dikbud NTB Muhammad Khairul Ikhwan, di ruang rapat tersebut memberikan penjelasan atas pelaksanaan DAK Fisik menggunakan sistem swakelola tipe 1 dan ini memiliki dasar hukum yang jelas jadi kami juga tidak berani main – main, Issu yang menyebut nama saya itu suatu kejawajaran namun kami tetap fokus pada pengerjaan dan sampai sekarang sudah 3x kami mengadakan pelatihan dengan kepala sekolah.
Oleh karena itu siapalun boleh menjadi calon supplier atau calon pekerja, akan tetapi ada yang harus mereka isi sejumlah form persyaratan yang disediakan oleh pihak sekolah” (terangnya).

Jadi kami melakukan sesuai dengan juklak dan juknis yang berlaku, untuk siapa yang berhak melaksanakan pekerjaan itu, nanti pihak dari PPK di Dikbud, dan inipun berdasarkan usulan dari sekolah, oleh karena itu tidak benar kalau semua nya di tentukan Dinas Dikbud” jelasnya. (Bie).
Sekjen Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK NTB) Rusman Hair, M.Si. ikut mengomentari tentang DAK, (tegasnya) ” Kami juga ikut mengawasi program fisik dana alokasi khusus (DAK) Program dari pusat lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat (Dikbud), baik pengawasan yang di Sekolah SMA maupun pengawasan sekolah di SMK, sesuai dengan tupoksi kami, dan kami akan terus kawal dan mengawasi sampai selesai pengerjaan nya, semoga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang tidak di inginkan publik dan pihak dinas, suplayer maupun pihak sekolah bekerja sesuai aturan yang berlaku lebih-lebih Dana Alokasi Khusus (DAK) ini memiliki dasar hukum dalam pengerjaan nya “Katanya.
