Dikbud Lombok Barat di Laporkan LSM ke Polres, Dugaan Fee DAK 10% Masuk Kantong

Avatar of lpkpkntb

Lombok Baratlpkpkntb. Dugaan penggelembungan Bantuan Program Fisik Dana Alokasi Khusus (DAK)  SMP di Dikbud Lombok Barat-NTB.

Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Lombok Barat, menelusuri data dimana Kab. Lombok Barat mendapatkan Bantuan Program Fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) Untuk Sekolah Menengah Pertama  (SMP) sejumlah Rp. 13.214.436.000 bantuan fisik dan barang.

Salah satu pengurus LSM Lombok Barat, Asmuni, melaporkan ada dugaan Fee terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) ke Ke Polres Lombok Barat dengan Nomor Laporan : 22/PPLS/LB/VIII/2022 ,atas indikasi dugaan penyahgunaan Jabatan.

Screenshot 2022 08 19 20 06 35 69 439a3fec0400f8974d35eed09a31f9142
Penyerahan Dokumen Laporan Ke Polres Lombok Barat. Dokumentasi mediantb.com.

Ia mengatakan ” Banyak hal yang menjadi sebuah ketimpangan dengan adanya pelaksanaa kegiatan DAK yang ada di Dinas Dikbud Lobar, mulai dari keterlibatan para fasilitator yang tidak melalui mekanisme atau standar sesuai yang di jelaskan di Juklak dan Juknis. Menurutnya ” Petugas Fasilitator merangkap jabatan sebagai pengawas sekaligus ditugaskan menjadi petugas pembuat pelaporan dari kegiatan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) “katanya.

Oleh karena itu menurut Asmuni ” Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat, melaksanakan DAK tidak sesuai dengan Permendikbud nomor 3 tahun 2022 tentang, petunjuk operasional Fisik DAK,  sehingga kami menduga selain merekrut petugas fasilitator yang tidak sesuai keahlianya, Dikbud Lombok Barat ada dugaan melakukan penggelembungan anggaran seperti rehab toilet saja menghabiskan 75.870.000 perlokal.” katanya.

Di Kutip dari mediantb. Iptu I Made Dharma Yulia Putra S.Ik Polres Lobar mengatakan ” membenarkan tentang adanya laporan yang masuk ke Polres Lombok barat, menurutnya Ia akan menindak lanjuti laporan tersebut sesuai Prosedur dan fakta di lapangan. Baru masuk ke polres, yang pasti jika ada laporan  kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur dan fakta d lapangan.” jelasnya.

Doni Wakil Ketua LP-KPK Lombok Barat setelah di temui media mengatakan ” Temuin seperti ini harus di tindaklanjuti karena ini adalah uang Negara jadi harus benar-benar di awasi, terlebih sistemnya sekarang adalah swakelola, jadi Dinas  tidak boleh ada indikasi atau intervensi apalagi sampai tidak melaksanakan DAK sesuai Juklak dan Juknis yang berlaku “ujarnya.

Sementara Edi SH. mengatakan ” kalau issu nya seperti ini, maka pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)  maupun Inspektorat Lombok Barat, segera memanggil Kepala Dinas Dikbud, Kabid maupun Kepala Sekolah yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga tidak menjadi opini yang terus berkembang di Masyarakat” jelasnya.

Rusman Hair, sekertaris KOMDA LP-KPK NTB mengatakan ” sesuai dengan tupoksi kami di lembaga,  maka segera kita telusuri informasi yang berkembang, apakah ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan atau bukti ada nya Fee seperti yang di ungkapkan saudara Asmuni, dan ini harus di tindak lanjuti “Tutupnya Rusman. Jum’at/19/08/22. [Abi].