MATARAM – www.lpkpkntb.com Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat, menerima laporan atas dugaan kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi tahun 2017-2019 di Puskesmas Babakan.
Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Resor Kota Mataram, Kadek Adi Budi Astawa mengatakan ” Ada indikasi kerugian Negara dari kasus dana kapitasi pembangunan Puskesmas Babakan yang diterima penyidik kepolisian pada pekan lalu mencapai Rp. 688 juta ” kata Budi.
Ia mengatakan “Atas dugaan tersebut bagian dari perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “ujarnya.