MATARAM – www.lpkpkntb.com Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat, menerima laporan atas dugaan kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi tahun 2017-2019 di Puskesmas Babakan.
Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Resor Kota Mataram, Kadek Adi Budi Astawa mengatakan ” Ada indikasi kerugian Negara dari kasus dana kapitasi pembangunan Puskesmas Babakan yang diterima penyidik kepolisian pada pekan lalu mencapai Rp. 688 juta ” kata Budi.
Ia mengatakan “Atas dugaan tersebut bagian dari perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “ujarnya.
Sementara keterangan dari ahli BPKP NTB baru bisa dilakukan hari ini, karena ” Data kerugian Negara secara resmi baru kami terima pekan lalu, indikasi dugaan kerugian Negara berkaitan dengan pemotongan insentif tenaga kesehatan, dan dari dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan, berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui Dinas Kesehatan berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), maka dari itu ada laporan pengelolaan dana ada indikasi fiktif ” kata Budi.
Sesuai keterangan dari media Antarantb menerangkan “Dalam kurun waktu setahun tercatat Puskesmas Babakan menerima rata-rata penyaluran dana kapitasi sebesar Rp1,1 miliar. Dana kapitasi yang diterima Puskesmas Babakan dalam periode 2017-2019, mencapai Rp3,3 miliar.

