Gugat ke MK, Advokat Ini Minta Nopol dan STNK Berlaku Seumur Hidup

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Viral Seorang advokat bernama Arifin Purwanto menggugat Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 42/PUU-XXI/2023. seperti yang dikutip melalui laman kumparan.com.

Kemudian, dalam sidang perdana, Arifin Purwanto menyebut setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang SIM.

Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis setelah 5 tahun.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua.

Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia.

Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses,” kata Arifin dikutip dari laman resmi MK, Jumat (12/5).

Arifin mengatakan, masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.

Kerugian lainnya, yakni dia harus mengeluarkan uang serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis.

Arifin juga mengusulkan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka hingga tahun 1984.

Hal ini untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan terhadap STNKB dan TNKB.

Arifin mengatakan, kasus yang dialami olehnya adalah apabila STNKB dan TNKB diganti baru, maka kendaraan harus dihadirkan di kantor Samsat.

Hal ini berakibat sepeda motor yang dimiliki Pemohon berada di Surabaya, maka sepeda motor tersebut harus dibawa ke Madiun.

Atas permohonan itu, hakim konstitusi Suhartoyo menyarankan agar pemohon memperbaiki sistematika permohonan. Ia menilai permohonan harus disesuaikan dengan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 (PMK 2/2021).

“Jadi, kalau mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri tentang perbuatan melawan hukum, gugatan cerai di Pengadilan Agama itu semua yang diperiksa oleh hakim adalah pijakannya gugatan atau permohonan di MK.

Oleh karena permohonan atau gugatan itu adalah pijakan daripada hakim untuk memeriksa dan kemudian bisa dan tidaknya perkara ini kemudian secara substansial dipertimbangkan oleh hakim sehingga hakim bisa memutus apakah mengabulkan atau menolak itu dasarnya adalah gugatan atau permohonan yang memang memenuhi syarat-syarat formil.

Syarat formil itu ya Bapak sudah terangkan di sini kewenangan MK. Nah, itu bisa memenuhi syarat formil itu. Bapak menjelaskan Pasal 24, kemudian Pasal 24C, Pasal 10 UUD MK. Sebaiknya nanti format permohonan diperbaiki, estetika permohonan juga perlu diperhatikan,” ujar Suhartoyo.

Ketua panel hakim Wahiduddin Adams mengatakan pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Selambatnya permohonan harus diserahkan kepada Kepaniteraan MK selambatnya pada 23 Mei 2023.