lpkpkntb.com – Dari 17 Partai Politik (Parpol) sudah mengembalikan berkas administrasi verifikasi (vermin) perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.
dilansir medan.viva. Hingga Minggu malam, 9 Juli 2023, pukul 23.59 WIB. Tinggal Partai Hanura yang belum selesai melakukan perbaikan berkas vermin Bacaleg DPRD Sumut periode 2024-2029.
Adapun dari Parpol tersebut; Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB). Selanjutnya, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
Batara Manurung menjelaskan apa menjadi kendala dihadapi oleh Partai Hanura dalam pengembalian.
berkas Vermin perbaikan tersebut. Hanura terkendala terkait upload berkas sistem aplikasi Silon milik KPU.
Mereka bilang, terkendala soal upload dokumen. Namun menurut ketentuan paling lama Pukul 23.59 WIB. Akhirnya, sampai sekarang mereka belum summit (selesai),” ucap Batara Manurung.
Atas hal itu, Batara mengatakan pihaknya menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI terkait Partai Hanura tersebut. “Kita menunggu arahan dari KPU RI lah, kita tunggu kordinasi antara DPP Hanura ke KPU RI,” jelas Batara. *.

