Inilah Potensi Masalah yang Muncul Pada Pemilu 2024..!!! Rakyat Harus Paham, Begini Kata Bawaslu…

Avatar of lpkpkntb
direktur utama interesa training center itc wahyu yoga prata u6sd

lpkpkntb.com- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan munculnya sejumlah permasalahan berpotensi pada pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang seperti pemanfaatan isu SARA, netralitas aparat, penyebaran berita bohong atau hoaks serta ujaran kebencian.

Dia menegaskan pihaknya berkomitmen agar hal-hal tersebut tidak sampai mengganggu proses demokrasi di Pemilu 2024.

“Yang masih menjadi isu penting adalah politisasi SARA, politik uang, netralitas, verifikasi pemilih dan kecepatan memperoleh hasil serta berita bohong,” ujar Rahmat Bagja dalam pemaparannya pada diskusi daring yang digelar oleh Interesa Training Center (ITC) pada Rabu (2/11/2022).

Lebih lanjut Rahmat Bagja menjelaskan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap sarana media sosial.

Bawaslu RI, menurutnya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Badan Siber Nasional (BSSN), Mabes Polri dan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan terhadap media sosial.

Selain itu, pihaknya juga mengikutsertakan kader Partai Politik (Parpol) untuk ikut menjaga agar proses pemilu berlangsung demokratis.

Terkait pelaporan dan pembuktian pelanggaran pemilu, menurut Rahmat Bagja Bawaslu masih mengacu pada aturan yang relatif sama dengan aturan yang diterapkan pada pemilu sebelumnya.

Namun, untuk pemilu 2024, Bawaslu dibantu oleh aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor), yang akan memudahkan masyarakat menyampaikan pelaporan.

“Bisa teman teman melaporkan melalui aplikasi yang sudah disediakan Bawaslu. Soal pembuktian itu tergantung laporan,” ujar Rahmat Bagja dalam diskusi yang merupakan bagian dari rangkaian Kegiatan Pelatihan SDM Kepemiluan, yang digelar oleh Ikatan Alumni Program Studi Pendidikan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta (IKASA) bersama ITC.

Pada Februari 2024 mendatang akan digelar serentak pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

Pada November di tahun yang sama akan digelar pemilihan kepala daerah. Dampak dari kebijakan tersebut adalah pemerintah harus menunjuk kepala daerah sementara untuk menggantikan kepala daerah-kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya sebelum 2024.

Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Rezka Oktoberia dalam diskusi tersebut menambahkan para kepala daerah sementara tersebut harus betul-betul dijaga netralitasnya.

“Mendagri sudah menyelesaikan 53 daerah dari 101 daerah (yang akan habis masa jabatannya tahun ini). Kami berharap tindakan dari PJ kepala daerah, tindakan mutasi ASN juga harus diperhatikan, apakah itu politik atau menghabiskan rezim dari ASN yang lama,” kata Rezka Oktoberia.

Pada Pemilu 2024 juga untuk pertama kalinya diperbolehkan pemanfaatan kampus sebagai sarana kampanye.

Menurut dia, pada 2024 sebanyak sekitar 29 persen pemilih adalah usia mahasiswa. Sehingga jika aturan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, salah satu dampaknya adalah peningkatan partisipasi pemilih di usia mahasiswa.

“Memperbolehkan kampus jadi tempat kampanye, ini jadi terobosan baru. Harus jadi pertimbangan, jangan menimbulkan perpecahan, perselisihan paham. Memang usia produktif kita usia di kalangan mahasiswa, ini jumlah pemilih dominan,” ujarnya. [ron/abi].