JUNI 2023: KEMENDIKBUD MINTA MAAF SERTIFIKASI GURU PNS dan PPPK TIDAK DIBAYARKAN, Dengan Alasan Ini

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Mulai bulan Juni tahun 2023, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG sebanyak 50 persen.

Namun, jika pada bulan Juni tahun 2023, guru maupun dosen belum mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG sebanyak 50 persen maka akan dibayarkan di bulan berikutnya.

 

Pasalnya, selain pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG sebanyak 50 persen, guru dan dosen juga mendapatkan komponen lainnya seperti gaji pokok dan tunjangan yang lain.

Ketentuan tersebut sebagaimana merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengelolaan THR dan gaji-13.

Namun ada 6 Kriteria Guru PNS dan PPPK tidak dicairkan dengan alasan ini, Apakah kamu termasuk PNS dan PPPK penerima sertifikasi guru? Jika ya silakan simak penjelasan Kemendikbud berikut ini.

Ternyata karena alasan ini, Kemendikbud tidak dapat membayarkan sertifikasi guru PNS dan juga PPPK pada Juni 2023.

Simak hingga akhir agar dapat informasi lengkap mengenai sertifikasi guru PNS dan PPPK yang tidak dicairkan oleh Kemendikbud pada Juni 2023.

Keputusan Kemendikbud untuk tak berikan sertifikasi guru PNS dan PPPK pada Juni 2023 telah tertuang pada peraturan perundang-undangan.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten atau kota.

Tentu sertifikasi guru merupakan pendapatan yang diharapkan bisa cair pada Juni 2023, namun tak demikian adanya.

Kemendikbud sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16 tidak memberikan sertifikasi guru,

Sertifikasi guru tersebut tidak diberikan Kemendikbud kepada guru PNS dan PPPK dengan kriteria guru sebagai berikut:

1. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

2.Mendapatkan tugas belajar.

3.Meninggal dunia

4. Mencapai batas usia pensiun

5.Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

6.Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Itulah 6 Kriteria Guru PNS dan PPPK yang tidak akan di berikan sertifikasinya. (**).