lpkpkntb.com. Sebelum tanggal 20 Desember 2022, informasi penting tentang dana bantuan guru perlu dicairkan.
Dana bantuan guru ini menawarkan bantuan keuangan dari pemerintah.
Subsidi dana bantuan guru ini harus dibayarkan paling lambat tanggal 20 Desember agar tidak hangus.
Hal ini dilakukan agar guru dan pekerja lainnya dapat memperoleh manfaat dari bantuan tersebut.
Sementara yang menerima bantuan ini harus mencairkannya paling lambat 20 Desember 2022.
Hal pertama yang harus dipahami adalah apakah anda termasuk penerima bantuan ini atau tidak.
Hal ini dikarenakan mayoritas pengajar honorer atau non-PNS sudah memiliki fasilitas BPJS atau Ketenagakerjaan. Di kutip dari klikpendidikan.id. Sabtu, 17/12/22.

Oleh karena itu, ada peluang fantastis bagi guru yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau terdaftar di BPJS untuk menerima bantuan subsidi gaji.
Adapun hal pertama yang harus dilakukan untuk memastikan anda masuk dalam daftar adalah sebagai berikut.
Masuk ke www.bpjsketenagakerjaan.go.id. di Google, ketika anda mengklik tautan tersebut, anda akan dikirim ke situs web tersebut.
Jika tampilannya seperti yang disebutkan diatas klik menu untuk mengecek status calon penerima BSU setelah scroll ke bawah.
Anda sekarang akan dibawa ke kolom yang semacam formulir, yang nantinya haris diisi dengan lengkap.
Semua data pastikan sesuai dengan KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email saat ini, dan nomor HP saat ini. Agar tahapannya lebih jelas, perhatikan tahap ini:
1. Luncurkan Google.
2. Masukkan “BPJS Ketenagakerjaan.”
3. Anda akan melihat halaman web www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
4.Gulir ke bawah halaman setelah anda memasukinya.
5. Klik “cek status calon penerima BSU” pada menu.
6. Anda akan diminta untuk mengisi formulir terkait data diri.
7. pilih lanjutan
Ikuti instruksinya, selanjutnya akan terlihat apakah anda penerima bantuan atau bukan.
Jika anda adalah penerima, maka PT Pos Indonesia yang akan menangani penyaluran subsidi ini.
Selanjutnya akan dijelaskan alur penyaluran atau pencairan untuk penerima BSU.
Anda akan menerima notifikasi berikut jika anda adalah penerima: “Anda memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
Dana dari BSU akan disalurkan oleh PT Pos Indonesia. Silakan bawa KTP anda ke kantor POS terdekat.
Berikut cara mencairkan dana BSU sebesar Rp600.000 di kantor pos Indonesia:
Verifikasi notifikasi untuk melihat apakah setelah mengikuti petunjuk di atas, PT Pos Indonesia telah menetapkan anda sebagai penerima BSU.
Download Pospay dari PlayStore atau AppStore.
Klik tombol merah I pada layar login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker untuk membuka program Pospay.
Pada kolom “jenis bantuan”, pilih BSU Kemnaker 1, kemudian bersiap-siap dengan eKTP anda, klik “ambil foto sekarang”, lalu tekan tombol kamera.
Foto eKTP harus terbaca agar sistem dapat membacanya.
Selanjutnya, masukkan semua informasi pribadi penerima dan tekan “lanjutkan”.
Code QR akan muncul di aplikasi Pospay jika NIK dan data lain yang dimasukkan sesuai dengan data calon penerima BSU.
Pesan “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU” akan muncul jika NIK dan data lain yang dimasukkan tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker.
Dapatkan kode QR.
Jika sudah mendapatkan Code QR, anda dapat menggunakan ponsel untuk memindai Code QR tersebut di kantor pos untuk membayar dana BSU.
Petugas akan membantu mengecek penerima jika tidak memiliki telepon.
Informasi dan identifikasi fisik penerima BSU akan diverifikasi oleh juru bayar atau petugas kantor pos dengan memindai kode QR. e-KTP asli penerima BSU juga difoto.
Foto calon penerima BSU akan diambil jika hasil verifikasi dan validasi akurat.
Sebelum menerima dana bantuan, penerima BSU wajib menandatangani tanda terima di depan petugas.
Itulah informasi terkait dana bantuan guru dan pekerja lainnya berupa BSU yang harus dicairkan sebelum 20 Desember.
