Kemnaker Akan Merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja “outsourcing” Benarkah ?

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui 2 mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.

NI9A7615 1024x683 1
Ilustrasi Ketenagakerjaan, outsourcing.  Dok: PPBM. Corporate Solution.

Sementara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan melindungi pekerja outsourcing dengan mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga alih daya.

Hal ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. dilansir dari detikfinance.com, Minggu, ( 8/1/23).

Kemudian Kemnaker akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Aturan itu merupakan turunan UU Cipta Kerja yang sudah tidak berlaku lagi.

“Sebelumnya UU Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal itu dimaknai bahwa pelaksanaan alih daya dapat dilakukan terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi. Nah kemudian Perppu ini mengatur pembatasan jenis pekerjaan,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis.

Untuk itu Pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan ditetapkan lebih lanjut melalui revisi PP Nomor 35 Tahun 2021.

Hal ini sekaligus membantah isu mengenai adanya Perppu Cipta Kerja untuk membuka pekerja alih daya seluas-luasnya.

“Perppu Cipta Kerja ini mengatur alih daya dibatasi hanya dilakukan oleh sebagian pelaksanaan pekerjaan yang mana pekerjaan-pekerjaannya, jenis pekerjaannya secara detail akan ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah atau PP,” kata Indah.

Ada beberapa hal yang menjadi alasan pemerintah membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Pertama, untuk memberikan peluang atau kesempatan yang lebih luas bagi pekerja sebagai pekerja tetap/PKWTT guna melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap.

“Jadi ada kepastian gitu ya, kalau terlalu dibuka maka pengusaha kan akan terus outsourcing saja. Nah sementara di dalam Perppu ini kita sudah mulai membatasi ya, jadi ada kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sifatnya PKWTT atau tetap,”.jelas Indah.

Adanya pembatasan pelaksanaan pekerjaan tersebut dipastikan tidak sampai mengurangi upaya perusahaan untuk mengembangkan usahanya. Justru bisa menciptakan ketenangan buruh dalam bekerja sehingga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dan pada akhirnya akan tercapai kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha.

“Nah konsekuensinya apa? PP 35 Tahun 2021, PP 35 kan turunannya (Undang-undang) Cipta Kerja ya, nah itu kan ada membahas mengenai outsourcing, itu kami ubah. Jadi kami dalam proses merevisi PP 35 tersebut,” jelasnya.

Merujuk pada aturan UU Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing tidak boleh dipergunakan untuk pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi. Outsourcing adalah hanya boleh dipergunakan untuk jasa penunjang.

“Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi,” bunyi Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.

Demikian informasi revisi peraturam pemerintah, dan Kemnaker memastikan akan melindungi pekerja outsourcing. semoga bermanfaat. (Abi/ron).