lpkpkntb.com – Keputusan Rehabilitasi terhadap anggota DPRD Loteng RF terlalu prematur .
Kami sepakat jika korban peredaran narkoba di lakukan rehabilitasi karena memang sebagai korban harus di sembuhkan.
Namun tidak serta merta seorang yang di tangkap karena menguasai dan menggunakan narkoba langsung di rehab ada tahapannya .
Kami melihat kasus penangkapan Oknum DPRD ini prestasi Kapolres loteng dan tentu kita apresiasi sekali namun mestinya ada putusan sidang yang menentukan seorang itu harus di lakukan rehab atau tidak.
Saya melihat belum ada sidang soal kasus ini kok tiba tiba ada statemen kasat narkoba bahwa yang bersangkutan sudah di rebah dasarnya apa kira kira ?
Untuk itu kapolres harus menjelaskan statemen anak buahnya tersebut agar tidak menjadi yurisprudensi ke depan .
Saya pernah mengikuti kasus narkoba yang menyeret YH dan AA saat itu mereka memang di rehabilitasi namun terlebih dahulu ada sidang dan di putuskan dalam sidang tersebut untuk menjalani rebah.
Kasus RF ini agak beda dan spesial sekali belum ada sidang kok tiba tiba udah di bawa ke rumah sakit jiwa yang katanya 3 bulan lamanya.
Sekali lagi pak Kapolres harus menjelaskan ini jangan sampai besok kalau ada pelaku yg ketangkap juga meminta perlakuan yang sama .
Sekali lagi kami mendukung Kapolres Irfan membasmi narkoba di Loteng tanpa pandang bulu beliau sama dengan menyelamatkan anak anak bangsa dan ini sebuah hal yang mulia.
Sementara,Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, keputusan Riyan menjalani rehabilitasi berdasarkan pendalaman dan sesuai dengan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB. sebagaimana mana dilansir dari tribunlombok.
“Sesuai keputusan bersama mahkamah agung, kemenkumham, kejaksaan agung, polri, kementerian kesehatan, kementerian sosial, dan badan narkotika nasional, penyalahguna harus direhab,” kata Derpin, Sabtu (10/6/2023).
Dia mengakui BNN menyarankan rehabilitasi terhadap oknum anggota DPRD bersama dua rekannya tersebut.
Mereka bukan jaringan narkoba sehingga harus direhabilitasi di rumah sakit naungan pemerintah.
Atas keputusan rehabilitasi, penyelesaian kasus dapat dilakukan melalui mekanisme restorative justice tanpa jalur persidangan.
“Ketiga korban telah kami bawa ke RSJ Mataram pada Senin (5/6/2023),” sebut mantan Kapolsek Pujut itu.
Derpin belum bisa memastikan berapa lama mereka direhabilitasi. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan pihak rumah sakit. **.
Pegiat Anti Narkoba ( PANA ) NTB
M Samsul Qomar
Ketua

