LP KPK MAMBANGKIK BATANG TARANDAM, Menelusuri DANA PNPM Kecamatahn Bayang, yang telah lama kisruh

Sehubungan dengan semakin memuncaknya keresahan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PNPM ( Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) melalui Simpan Pinjam Kelompok Perempuan di 17 Nagari di kecamatan Bayang Pesisir Selatan,

Berdasarkan kondisi masyarakat tersebut tim Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK ) Komisi Cab Pessel yg sudah bekerja sama dg Rumah Hukum Indonesia Raya (RHIR) Yang di pimpin oleh CEO dr Misri Hasanto S.Ked, SH. M. Kes,
Lpk Kpk Cab Pessel segera membentuk tim investigasi yg terdiri dari Muskamal SH M.Si, AKP (Purn) H. Ikhlas Razuki, AKP (Purn) Impriadi SH dan Harlan Foni Cpla, utk melakukan penelusuran kasus Dana PNPM Kecamatan Bayang yg di duga terindikasi penyelewengan atas dana PNPM tsb.

Saat melakukan konfirmasi kepada Ketua BKAN (Badan Kerjasama Antar Nagari) kecamatan Bayang yg bertanggung jawab atas pengelolaan dana tsb, MISRI yang juga menjadi Wali Nagari Sawah Laweh kecamatan Bayang,
bahwa kasus tersebut sudah di periksa di tiga instansi,Inspektorat Pessel, Tipikor Polres Pessel dan Kejaksaan Pessel,
Selanjut nya MISRI selaku ketua BKAN kecamatan Bayang, menyampaikan bahwa informasi adanya indikasi penyalahgunaan dana PNPM tersebut bisa di tanyakan langsung ke bendahara UPK (Unit Pengelola Keuangan) kecamatan Bayang ibu DEKA yg beralamat di Gurun Panjang,

Tim LP KPK langsung menuju ke kediaman ibu Deka ,pengakuan ibu DEKA kepada tim LP KPK bahwa memang ada penyelewengan dana PNPM tersebut dlm bentuk
pencairan kepada lebih dari 20 kelompok yang FIKTIF di beberapa kenagarian.
Setiap pengeluaran dana tsb atas perintah Ketua PNPM kecamatan Bayang Pak Misri. Total jumlah keseluruhan dana tsb senilai 3,5 miliar. Sekarang tersisa di rek UPK kecamatan Bayang berjumlah sekitar 100 JT, Jadi ada indikasi uang negara 3,4 miliar yang belum bisa dipertanggung jwabkan. Demikian keterangan ibu DEKA sbg bendahara. Selanjut nya Tim LP KPK Komcab Pessel menindak lanjuti temuan tsb dg melakukan komunikasi kepada ketua UPK kecamatan Bayang bapak Iswandi selaku Wali Nagari Kapeh Panji via Telpon. Dari keterangan bapak Iswandi memberikan jawaban yg sama dengan ketua BKAN Pk NASRI bahwa kasus ini sudah di tangani oleh tiga instansi seperti yg disebut di awal berita ini,, dan beliau enggan memberikan keterangan lebih rinci kepada tim LP KPK dengan alasan sudah di tangani oleh 3 instansi Pemerintah. Namun ada informasi tambahan dari Iswandi bahwa pencairan dana UPK kecamatan bayang tersebut ada yg di cairkan bendahara kepada kelompok tanpa memberi tahu kepada Ketua UPK,

Pada hari selasa 22 April 2025 tim LP KPK Komisi Cab. Pessel Muskamal SH MSi, Akp (Purn) H. Ikhlas Razuki, Akp (Purn) impriadi SH dan Harlan Foni Cpla melakukan konfirmasi ke Tipikor Polres Pessel atas kasus PNPM kecamatan Bayang tsb dg menanyakan apa benar kasus penyelewengan dana PNPM Kec Bayang sudah ditangani oleh Tipiko Polres Pessel dan sudah berapa lama Tipikor Polres Pessel menanganinya..?
Jawaban dari Ronaldo sbg anggota Tipikor Polres Pessel membmberikan Informasi yang di terima oleh Tim LP KPK bahwa benar sedang di lakukan proses Lidik dari tahun 2020, dan kasus ini akan segera di audiensi di Polda Sumbar,
Namun keterangan secara lengap tidak bisa kami berikan karna kewenangan dari Kanit Tipikor Polres Pessel yg saat ini sedang melaksnakan cuti,
Berlanjut tim LP KPK Komcab Pessel melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Painan yang di terima langsung oleh Kasi Pidum Aldi dan Kasi Intel Dede, Kejaksaan Negri Kab. Pessel tsb menjelaskan bahwa kasus PNPM kecamatan Bayang sedang di tangani oleh Tipikor Polres Pessel,

Pada keesokan harinya Rabu 23 april 2025 tim LP KPK Komcab Pessel mengunjungi Inspektorat Pessel dengan diterima langsung oleh Inspektur Helen HB . Keterangan dari inspektur kepada Tim LP KPK mengenai kasus PNPM kecamatan Bayang saat ini masih dalam proses tim inspektorat bekerjasama dengan Tipikor Polres Pessel,

Tim LP KPK menanyakan ke Inspektur kenapa begitu lamanya proses pemeriksaan utk penuntasan kekisruhan pengelolaan dana PNPM di Kecamatsn Bayang. Sepertinya inspektur masih memerlukan waktu utk mencheq petugas yg ditugaskan utk memproses kasus tsb sejak tahun 2021. Sebab dari desakan masyarakat pun sudah sering mempertanyakan sudah begitu lama proses pemeriksaan nya dari tahun 2021 sudah hampir 5 tahun berjalan kasus ini bergulir pemeriksaan nya, namun sampai sekarang masih belum tahu bagaimana kasus ini bisa diketahui kelanjutan nya. Di tingkat pengelola hal ini menimbulkan kesulitan dalam melanjutkan pengelolaan Dana PNPM di Kec. Bayang ini, karena sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh bendahara bu Deka sewaktu ditemui dirumahnya di Grun Panjang semua buku buku Administrasi Keuangan dibawa oleh Tim Inspektorat Pessel sewaktu melakukan pemeriksaan thp bendahara buk Dk ,
Utk kepastian semua dokumen yg disita oleh inspektorat tsb Bk Inspektur berjanji dan menunggu setelah anggota yg ditugaskan tsb kembali dari beberapa kenagarian di Pessel, kapan waktu kembalinya nanti bk Inspektur akan memberitahukan kpd tim Lp Kpk tentang kejelasan penarikan semua dokumen tsb, karena sementara tim LP KPK masih sulit mendapatkan jawaban secara rinci dari pihak inspektorat Pessel,
Sehubunga dg terlalu lamanya kasus ini sudah bergulir hampir 5 tahun dan belum jg naik ke pengadilan, kepala inspectorat tidak akan berhenti manangani kasus PNPM di kecamatan bayang ini,
Ph hr Ini Kamis tgl 24 April 2025 jam 09.00 wib, Lp Kpk berusaha kembali menemui Kanit Tipikor pk Massono di ruangan kantor yg baru saja kembali cuti, lp Kpk kembali menyanyakan status kasus dugaan penyalahgunaan dana PNPM Bayang oleh pengurusnya dan sdh berapa lama kasus ini ditangani oleh Tipikor Polres Pessel..?,
Sebelum menjawab pertanyaan, Knit Tipikor mengucapkan trima kasih atas kepedulian dan kerjasama Lp Kpk Cab Pessel dg Tipikor Polres Pessel, dan kasus ini benar masih dalam lidik dari th 2020 sampai sekarang sudah hampir 5 th, dan kami berjanji dan berusaha akan segera menetapkan status hukum dari kasus ini, bgm dg kelengkapan administrasi yg di sita oleh Inspektorat dari bendahara bk Deka, kanit menjawab bhw barang yg disita tsb sdh diserahkan kpd kami utk bahan penyelidikan,
kembali Lp kpk menawarkan bila masih ada kesulitan kami siap utk membantu sebatas kewenangan yg kami miliki, smg dlm Waktu dekat bisa kita tunjukan kepada masyarakat luas keseriusan dalam menuntaskan kasus Penyelewengan dana PNPM kec Bayang ini.

Utk kelanjutan
kasus ini Lp kpk berharap supaya kasus ini tidak menjadi kasus yang ABU ABU karna begitu banyak uang negara yg di salah gunakan pihak pihak yang memiliki wewenang di PNPM kecamatan Bayang,
Kami Lp Kpk Komcab Pessel tetap akan Selalu mengawal sampai kasus ini segera tuntas sesuai dengan aturan hukum yg berlaku utk mendudukan semua pihak yg terkait dg kasus penyelewengan dana PNPM Kec Bayang ini,
Siapa yg menanam dialah yg akan menuai dg mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yg berlaku.
(Lp Kpk Komcac Pessel)