lpkpkntb.com – Lukman ditangkap petugas Polsek Sorong Timur dan kini diamankan di Polres Toba. Setelah viral dan dicari warga yang tidak terima atas ucapannya di media sosial.
Kabar penangkapan Lukman Doloksaribu viral di media sosial, seperti halnya video penghinaan Luman Doloksaribu terhadap nabi Muhammad SAW, muslim Palestina dan muslim Indonesia di Palestina.
Tersangka kasus dugaan hina Nabi Muhammad dan meminta Israel membantai WNI di Palestina telah ditahan. Warga Sorong, Papua Barat, itu sebelumnya diserahkan keluarganya ke Polres Toba.
Baca juga:
Link Pendaftaran PLD 2023 Butuh 2.700 Tenaga Pendamping Cek Tanggal Buka dan syarat Mendaftar
Dowload Surat Lamaran Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2023
Seperti pada postingan di akun istagram @net2netnews dan tiktok pada Senin, 27 November 2023 sekitar pukul 04 pagi.
Pada unggahan tersebut terlihat Lukman di apit oleh 2 petugas dari kepolisian setempat.
Unggahan itupun banyak dikomentari warganet, seperti beberapa komentar berikut ini.
@SIPHASAN:hebat kont3n kau ya..rasakalah.msh bgs di takap polisi kau.dr pd di masa
@rusaknyakeadilann:yeees pastinya krn selain hina agama Islam sedunia diapun provokator pemecah belah NKRI
Lee min hud
“Itu rainya masih petentengan apa ga dikasih pelajaran dulu sudah menistakan agama?? Kalo saya jadi aparat penegak hukum sudah nyonyor lambe karen ulah ba**tnya.
Video yang diunggah pelaku itu pun viral di media sosial keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB. Keluarga pelaku yang mengetahui kejadian itu lalu menyuruh pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi.
“Pada sore harinya saudara LDS (pelaku) diantar kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polres Toba. Kita tahu bahwa keluarga dari LDS meminta saudara LDS mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Agung.
Setelah itu, pelaku diserahkan ke Polda Sumut. Sementara itu, terkait motif pelaku mengunggah video itu, Agung menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan. Sebagaimana yang dilansir laman detikSumut, Selasa,(28/11).
Polisi mengatakan pelaku awalnya merekam video itu di salah satu kedai di Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sabtu (25/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Lima belas menit kemudian, pelaku mengunggah video itu ke media sosial.
“15 menit kemudian dia upload ke aplikasi Snack video. Ini yang beredar sebagaimana kita ketahui,” kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi. (*)

