lpkpkntb.com – Mantan Bupati Kabupaten Lombok Tengah dua periode 2010-2015 dan 2016-2021. H. MOH. SUHAILI FADIL TOHIR, S.H atau Suhaili FT. Dilaporkan Istri nya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat.
Lale Laksmining Puji Jagat, melaporkan suaminya terkait menikah tanpa izin.
Baca ini: Info Terbaru SUSUNAN KABINET Pemerintahan Prabowo – Gibran Periode 2024-2029 ????????????????
H Moh. suhaili FT di laporkan Dalam dugaan pelanggaran pidana Pasal 279 Ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 55 ke-1 KUHP melalui kuasa hukumnya Achmad Saifullah.
Sementara keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat membenarkan adanya laporan dalam bentuk pengaduan tersebut.
“Benar, sudah masuk pengaduannya. Kami mesti lakukan penyelidikan dahulu,” kata Kombes Pol. Syarif di Mataram, Kamis, 27/6) dikutip laman Antara.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya harus menindaklanjuti laporan dalam bentuk delik aduan itu dengan meminta lebih dahulu klarifikasi pihak pelapor dan terlapor.
Begitu juga dengan pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan pidana.
“Karena ini delik aduan, jadi kami masih harus melakukan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan. Nanti, apa perkembangannya, kami kabari lagi,” imbuhnya.
Berita sebelumnya, Beredar kabar Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT kawin lagi. Rumor berkembang begitu cepat menyebar di media sosial.
