Masyarakat Wajib Tahu..!! Kapolri: Penindakan berupa edukasi, setelah itu pelanggar dilepaskan. !! Berikut Infonya…

Lpkpkntb.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan cara Polisi Lalu Lintas menindak pelanggar usai dia menginstruksikan dilarang melakukan tilang manual.
Listyo bilang penindakan tilang berupa edukasi, setelah itu pelanggar dilepaskan.

“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” kata Sigit disitat dari situs NTMC Polri, Senin (24/10).

Listyo pekan lalu mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang isinya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu litnas tidak menggunakan tindak tilang manual.

Sebagai gantinya penindakan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile. ETLE statis merupakan kamera pemantau yang berada di titik-titik tertentu, sedangkan ETLE mobile berupa kamera yang dibawa petugas seperti ponsel atau di kendaraan patroli.