lpkpkntb.com – Bupati Lombok Tengah telah melakukan Mutasi pada 22 Maret 2024 kemarin. Hal ini mendapat sorotan dari pusat.
Dimana menurut Mendagri melanggar Undang-undang Nomor 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Baca ini:
Sinyal Pilgub NTB Pertemuan PB NWDI Dengan HL Fathul Bahri, Ini Kata Waket Perindo
” Inikan persoalan waktu WIB dan WITA saja tetapi tak boleh kita berdebat soal perbedaan waktu itu karena itu kami cabut ” Kata HL Fathul Bahri (Bupati Loteng).
Kendati demikian Pemkab Lombok Tengah saat ini telah mengusulkan kembali untuk melakukan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Kemenag Buka Lowongan CASN 2024 Formasi 110.553 Calon Aparatur Sipil Negara
“Kami masih menunggu izin itu baru dilakukan pelantikan kembali,” ujarnya.
Dia mengatakan Mendagri bersurat ke seluruh bupati dan wali kota se-Indonesia pada 29 Maret 2024.
Dalam surat mendagri mengingatkan agar para bupati tidak melakukan pelantikan sejak 22 Maret 2024.
Akan tetapi kata Bupati pejabat yang dilantik jangan khawatir sebab hasil konsultasi dengan Mendagri, Pemkab Lombok Tengah di minta untuk melakukan mutasi ulang setelah izin keluar,” dan sudah diusulkan kembali ke pusat untuk melakukan pelantikan dan kita masih menunggu,” terang Bupati yang didampingi Sekda.
Menurut informasi dari media setelah ada teguran dari pusat, Bupati mencabut SK pelantikan dan dikembalikan ke posisi semula.
(Sa/ya).
