lpkpkntb.com. Janji ITDC melalui mediator sanding data Pemprov NTB dalam hal ini Karo Hukum L Rudi Gunawan paling lambat tanggal 3 Desember ternyata molor. Rabu, 30/11/22.
” Saya sudah komunikasi sama beliau dan menyampaikan ITDC minta waktu seminggu untuk mempersiapkan sanding data tersebut, ” Kata Pejuang KEK Mandalika.
Menurut Kabiro Hukum alasan ITDC karena tanggal 3 desember itu hari sabtu dan libur sehingga meminta waktu paling lambat tanggal 6 desember hari selasa.
Tentu inkonsisten ini menjadi bagian untuk kita catat bahwa jauh hari sebelumnya pihak ITDC berjanji akan melakukan sanding data palig lambat tanggal 3 desember seperti yang di sampaikan Ka biro hukum ternyata mereka asbun tidak serius dan hanya melempar janji saja .
Untuk itu kita meminta pak Gubernur lebih serius lagi soal ini kok malah main main jadinya alasannya hari libur harusnya sebelum berjanji mereka buka kalender dulu.
Kami meminta pak gubernur sebagai penguasa tertinggi di NTB membantu warga karena data sudah di sampaikan dan tinggal menunggu jadual.
Selain itu dukungan pemda loteng dalam hal ini juga sangat kita butuhkan untuk mempercepat proses penyelesaian karena soal
Lahan ini sudah lama sekali dan jika memungkinkan sebelum februari sudah di selesaikan.
” ITDC harus segera membuatkan jadual sanding data , kami harap besok kamis sudah ada undangan dan lokasi sanding data berikut forkompinda , rekan media kejaksaan dan lainnya tentu saja di hadiri Gubernur dan Bupati Loteng. Imbuhnya Pejuang KEK Mandalika.

