NGERI ! KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TENGAH MELAKUKAN Penetapan Tersangka Jalan Akses TWA Gunung Tunak Rp 3 Miliar

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Loteng – Diketahui, anggaran pengerjaan proyek tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB. Kasus tersebut mulai diusut karena sejumlah titik di jalan sepanjang 1 kilometer di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, itu ambles.

Screenshot 2023 06 08 20 36 13 83 439a3fec0400f8974d35eed09a31f9142
Seorang polisi mengecek jalan menuju TWA Gunung Tunak di Desa Mertak, Loteng, yang ambles beberapa waktu lalu. (Dok/Lombok Post).

Sementara, Penetapan tersangka dengan inisial SM. DKK selaku PPK pada dinas PUPR PROVINSI NTB TA 2017.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 16.35 wita bertempat di Kantor
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah dilaksanakan penetapan tersangka oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bapak Bratha
Hariputra, SH., MH.

Terhadap kasus Dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
Anggaran 2017;

Bahwa penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : 1) Print 67/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial SM selaku PPK
Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017;
2) Print-68/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An.

Tersangka Inisial FS selaku Direktur
PT Indomine Utama Pelaksana Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017;
3) Print-69/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An.

Tersangka Inisial MNR selaku
Konsultan Teknik Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017;
Bahwa adapun kronologis perkara adalah pada tahun 2017, Dinas PUPR Provinsi NTB telah
melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak, dimana kegiatan
tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017 yang dituangkan didalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Dinas PUPR Prov NTB kurang lebih sebesar
Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

Bahwa atas kegiatan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak tersebut setelah dilakukan
pemeriksaan oleh Ahli bersama dengan tim tekhnis dimana terdapat di beberapa titik yang tidak
sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan Kerugian Negara sebesar ± 400jt;
Bahwa adapun pasal sangkaan terhadap ketiga tersangka adalah PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo
Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal
55 ayat (1) Ke-1 KUHP.;

Bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kepala Seksi Pidana Khusus terlebih
dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara;
Bahwa pada pukul 17.25 wita Penyidik melakukan penitipan penahanan di Lapas Kelas IIA
Mataram selama 20 hari kedepan mulai tanggal 08 Juni 2023 sampai dengan tanggal 27 Juni
2023, yang mana kegiatan tersebut didampingi oleh tim Intelijen selaku pengamanan dan
penggalangan.

Screenshot 2023 06 08 20 25 28 28 c37d74246d9c81aa0bb824b57eaf70623
NGERI ! KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TENGAH MELAKUKAN Penetapan Tersangka Jalan Akses TWA Gunung Tunak Rp 3 Miliar. (Citung/Lidik).