Pemerintah Naikkan Gaji PNS 5 Persen, Gaji Rp9 Juta Perbulan Bikin Heboh PNS Baca Selengkapnya

lpkpkntb.com. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Seperti yang di kutip dari klikpendidikan.com. Jumat, 9/12/22.

Kenaikan gaji PNS 5 persen ini dilakukan oleh pemerintah terakhir kali pada 13 Maret 2019. (Foto: Tangkap layar feed instagram/korpri_indonesia).

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Nah, informasi mengenai kenaikan gaji PNS 5 persen ini terus dinantikan kembali para PNS di tahun 2022 hingga 2023 mendatang.