lpkpkntb.com – Pelanggaran HAM yang dilakukan rezim orde lama adalah pembubaran Badan Konstituante, penangkapan tokoh-tokoh Masyumi tanpa proses pengadilan serta pembunuhan enam jenderal TNI dan seorang perwira secara sadis.
Orde Baru melanggar HAM ketika membubarkan parpol. Orde Baru juga membunuh ribuan orang. Dimulai dengan operasi DOM di Aceh, OPM – Papua, peristiwa Malari, 27 Juli 1997, serta tragedy Tanjung Priok, Lampung, dan Petrus.
Orde Reformasi tidak kalah sadis. UUD 45 dibubarkan. Setidaknya 894 petugas KPPS, meninggal secara tidak wajar dan 5.175 yang sakit pada Pilpres 2019. Pembunuhan secara sadis enam laskar FPI di KM50. HTI dan FPI dibubarkan tanpa proses Pengadilan. Penangkapan ulama, aktivis, dan mereka yang berbeda pendapat dengan penguasa melalui penyalah-gunaan UU ITE.
Pelanggaran HAM Orde Lama
Pemilu 1955 adalah pesta demokrasi pertama di Indonesia. Ia merupakan Pemilu yang paling jurdil, terbuka, dan demokratis. Demokratisnya ditandai dengan peserta Pemilu terdiri dari parpol, ormas, yayasan, dan anggota individual. Pemilu yang paling transparan. Sebab, 91,4% Pemilih berpartisipasi langsung. Golput hanya 8,6%. Padahal 97% rakyat buta huruf ketika merdeka.
Pada waktu Pemilu 1955, separuh penduduk masih buta huruf.
Bandingkan dengan Pemilu 2019, hanya 70,34% Pemilih yang berpartisipasi. Golputnya sangat tinggi, 29,66%. Pemilu 1955 paling efisien. Sebab, ia disiapkan hanya dalam waktu lima bulan. Pemilu selama orde baru dan reformasi disiapkan dalam waktu lima tahun.
Namun, Pemilu yang begitu jurdil, demokratis, dan transparan, dibubarkan Soekarno. Presiden Soekarno melalui Dekrit 5 Juli 1959, menyatakan kembali ke UUD 45. Sayangnya, beliau bertopengkan “demokrasi terpimpin.
” Demokrasi ala Soekarno, seakan-akan rakyat diberi kesempatan untuk berpendapat, tapi tidak boleh bertentangan dengan keinginan Soekarno. Mereka yang berbeda pendapat, ditahan tanpa Pengadilan.
Mayoritas yang ditangkap adalah tokoh-tokoh Masyumi. Muhammad Natsir, Syafruddin Prawiranegara, Burhanuddin Harahap, Mohammad Roem, Buya Hamka, dan Kasman Singadimedjo, beberapa di antara mereka yang ditangkap Soekarno.
Pelanggaran HAM berat ketiga yang dilakukan Soekarno adalah membiarkan PKI membunuh enam jenderal dan seorang perwira TNI tanpa pemberian sanksi terhadap partai tersebut.
Pelanggaran HAM Orde Baru
Pelanggaran HAM pertama yang dilakukan Orde Baru adalah dibubarkannya partai politik. Modus yang digunakan adalah “regrouping.” Partai-partai Islam (NU, Parmusi, PSII, dan Perti) dilebur ke dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Partai non-Islam (PNI, Parkindo, Partai Katolik, IPKI, dan Murba) dilebur ke dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Soeharto, demi eksistensi dirinya, membentuk partai sendiri, Golongan Karya (Golkar).
Pelanggaran HAM kedua yang dilakukan Orde Baru adalah menangkap tokoh-tokoh DI/TII. Kolonel Pitut Soeharto, anak buah Jenderal Ali Murtopo (Deputi Kepala BAKIN) menjebak tokoh-tokoh DI/TII dengan isu komunis gaya baru dari utara.
Lahirlah proyek Komando Jihad (Komji), 1976. Ribuan umat Islam dari pelbagai golongan dan profesi direkrut Ali Murtopo. Beliau memperalat Danu Hasan, salah seorang panglima DI/TII. Mereka bersemangat untuk bergabung karena isu menghadapi komunisme dari Vietnam. Anehnya, meski tidak ada gerakan radikal atau teror, ribuan ustad, aktivis, tokoh, bahkan pedagang kaki lima se-Indonesia ditangkap. Tuduhannya, mau mendirikan Negara Islam Indonesia (NII). Padahal, NII ini adalah proyek rekayasa Ali Murtopo sendiri.
Pelanggaran HAM ketiga, pembunuhan ribuan warga yang dikategorikan sebagai preman, 1982 – 1985. Eksekusinya melalui proyek Penembak Misterius (Petrus). Eksekusi penembakan di lapangan ini tanpa melalui proses pengadilan.
Pelanggaran HAM keempat orde baru adalah pemaksaan Asas Tunggal Pancasila. Seluruh ormas, orpol, dan yayasan wajib mencantumkan Pancasila sebagai asas. Guna melancarkan ambisinya, Soeharto membentuk Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7).
Tugasnya, menerbitkan kebijakan yang bernama Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dan Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Dampaknya, terjadilah peristiwa Tanjung Priok, 1974 yang mengorbankan sekitar 400 orang.
Peristiwa ini dikomandoi oleh Jenderal Beny Murdhani dengan komandan lapangan, Jenderal Try Sutrisno.
Kasus Tanjung Priok diikuti oleh peristiwa Talangsari, Lampung yang dikomandoi Letkol Hendro Priyono. Setidaknya, 209 anak buah Warsidi menjadi korban.
Pelanggaran HAM Orde Reformasi
Pelanggaran HAM paling substansial yang dilakukan orde reformasi adalah amandemen UUD 45. Sejatinya, bukan amandemen, tapi pembubaran UUD 45.
Padahal, UUD 45 ini disusun oleh sembilan orang yang tidak saja terlibat dalam perjuangan melawan penjajah, tapi juga memiliki integritas dan kompetensi yang mumpuni. Apalagi, empat dari sembilan orang ini adalah ulama: Agus Salim, Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakir, dan Abikoesno Tjokrosoejoso.
Penyimpangan serius dilakukan terhadap sila keempat Pancasila: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.” Penyimpangan itu berupa Pilpres, Pilkada, dan Pilkades.
Dalam Pilpres, Pilkada, dan Pilkades, suara seorang profesor dan tamatan SD, sama nilainya. Sama-sama dihitung satu suara. Begitu pula, suara seorang kiyai sama dengan yang dipunyai pelacur.
Padahal, sila keempat Pancasila tersebut diusulkan oleh Haji Agus Salim. Guru bangsa ini meniru kebijakan khalifah Umar Ibnu Khattab. Umar menunjuk enam sahabat menjadi formatur sewaktu dirinya dalam keadaan luka parah. Para sahabat tersebut bermsuyawarah.
Hasilnya, Usman bin Affan ditetapkan sebagai Khalifah, pengganti Umar yang meninggal dunia.
Pada masa orde baru, anggota MPR bermusyawarah untuk menetapkan Presiden/Wakil Presiden.
Anggota DPRD tingkat I bermusyawarah dan menetapkan calon-calon gubernur. Presiden melalui Menteri Dalam Negeri menetapkan gubernur definitive. Begitu pula halnya anggota DPRD kabupaten/kota.
Mereka bermusyawarah dan memilih calon bupati/walikota. Metode ini sesuai amalan kepemimpinan Islam. Sebab, Khalifah yang menunjuk gubernur atau walikota.
Jika masih terjadi “money politic,” KPK bisa menangkap anggota MPR atau DPRD yang terima suap. Hal ini pernah terjadi pada tahun 2018 lalu. KPK waktu itu menangkap 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang.
Pelanggaran HAM pada orde reformasi, khususnya dalam kepemimpinan Jokowi antara lain: (a) Pembunuhan enam laskar FPI secara sadis, tapi pembunuhnya bebas; (b) HRS denda 50 juta rupiah karena melanggar ketentuan kerumunan di rumahnya.
Namun, Pengelola Mal Bandung hanya dikenakan denda 500 ribu rupiah. Padahal, ribuan orang hadir dalam atraksi barongsai imlek, 2022; (c) Gus Nur dituntut 10 tahun penjara karena bermubahalah berkaitan ijazah palsu Jokowi. Anehnya, ijazah Jokowi tidak pernah dihadirkan di Pengadilan; (d) Edy Mulyadi yang sebut IKN sebagai tempat jin buang anak, dijatuhi hukuman 7,5 bulan. Namun, anak warga keturunan, S (16) menghina dan mengancam presiden, bebas; (e) Pelanggaran HAM yang paling serius adalah merampas hak-hak politik rakyat melalui “parliament threshold” dan “president threshold.
” Dampak “Parliament threshold,” jutaan suara rakyat dianggap tidak ada. “President threshold” mengakibatkan capres dan cawapres hanya berasal dari partai yang dikuasai oligarki; (f) Januari – Oktober 2017, pratik penyiksaan terbanyak kepolisian, 84 orang. TNI melakukan penyiksaan terhadap 29 orang.
Simpulannya, pelanggaran HAM pada orde reformasi, khususnya kepemimpinan Jokowi, lebih parah dari kedua rezim sebelumnya. Maknanya, orde reformasi sudah tergadai. (Depok, 17 April 2023).
Abdullah Hehamahua.

