SAH! Seluruh tenaga honorer Otomatis dijadikan PPPK terakhir November 2023

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Beberapa waktu lalu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan, pengalihan atau pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK oleh pemerintah pada tahun 2023 berlaku untuk semua.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui untuk mengangkat guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut DPR RI, kebijakan untuk mengangkat Guru Honorer menjadi PPPK hanya berlaku untuk jangka pendek, sementara kebijakan jangka panjangnya adalah untuk mengangkat mereka menjadi PNS.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. DPR menilai bahwa mengangkat Guru PPPK menjadi PNS adalah solusi terbaik untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang. Saat ini, pemerintah justru lebih banyak mengangkat Guru Honorer menjadi PPPK daripada PNS.

Menurut DPR, pemerintah seharusnya memprioritaskan pengangkatan guru dengan status PPPK menjadi PNS. Pernyataan ini diungkapkan oleh Ketua Komisi X saat melakukan kunjungan ke Purwakarta.

Pasalnya pemerintah telah menyatakan bahwa tahun ini merupakan momen penting bagi para non ASN yang masih berstatus sebagai honorer.

Sebagaimana pernyataan tegas yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, dimana pihaknya telah mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan pengangkatan dan peralihan status seluruh tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Rencananya, pengangkatan ini akan terealisasi pada November mendatang melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Tidak hanya 2.360.363 tenaga honorer yang terdaftar dalam data Kemenpan-RB, seperti pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi saja.

Pengangkatan non ASN menjadi PPPK juga berlaku bagi seluruh tenaga honorer lain, termasuk tenaga kebersihan, office boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan lain sebagainya.

“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan proses pengangkatan ini harus selesai paling lambat pada 28 November tahun ini,” ujar Junimart kepada wartawan pada Jumat (14/4/2023) di Jakarta.

Junimart menegaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Pengangkatan tersebut akan dilakukan secara otomatis.

Dengan demikian, setelah pengangkatan ini terlaksana, para kepala daerah tidak akan lagi bisa semena-mena melakukan pengangkatan tenaga honorer.

Saat ini, sebanyak 50 persen dari tenaga honorer di seluruh Indonesia bekerja di pemerintah daerah (Pemda).

Pengangkatan ini akan berlaku secara otomatis bagi semua honorer.

Mereka memiliki hak yang sama untuk diangkat menjadi PPPK. Namun, setelah ini, para kepala daerah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa persetujuan formasi dari Kemenpan-RB,” terangnya.

Selain itu, Junimart juga mengungkapkan beberapa catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

Pertama, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh tenaga honorer.

Kedua, honor yang diterima oleh tenaga honorer saat ini tidak akan dikurangi.

Ketiga, kebijakan ini juga akan menghindari peningkatan anggaran yang berlebihan.

“Keempat, prinsip yang diterapkan adalah keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk menjadi PPPK,” tandas politisi dari PDI-Perjuangan itu.

[10/6 2.32 PM] nN: Dengan adanya batasan pengangkatan tenaga honorer tanpa persetujuan formasi dari Kemenpan-RB, kepala daerah akan lebih terkendali dalam pengelolaan tenaga kerja di daerahnya.

Teman-teman honorer akan memiliki status lebih jelas dan hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.

Selain itu, langkah ini juga akan memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara yang ingin menjadi ASN.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK juga akan berdampak positif bagi pemerintah daerah.

Namun, menjelang Idul Adha, masyarakat mendengar kabar bahwa sistem kontrak kerja PPPK akan dihapus.

Rencana penghapusan sistem kontrak kerja PPPK ini membuat suasana Idul Adha menjadi lebih baik.

Kemendikbud ingin menghapus sistem kontrak kerja PPPK di saat masyarakat bersiap-siap menyambut Idul Adha.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah mengambil langkah penting untuk meningkatkan stabilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengusulkan penghapusan sistem kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan ini diumumkan tepat sebelum hari raya Idul Adha, yang membuat umat Islam khususnya ASN PPPK sangat senang.

Dalam usulannya, Kemendikbud mengatakan bahwa alasan penghapusan sistem kontrak kerja PPPK adalah agar para ASN PPPK dapat bekerja hingga memasuki usia pensiun.

Langkah ini akan menghilangkan kekhawatiran yang sering dialami oleh para ASN PPPK mengenai kontrak kerja yang akan berakhir dan tidak tahu apakah akan diperpanjang lagi.

Nunuk Suryani, yang merupakan Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menegaskan bahwa ia ingin menyarankan untuk menghilangkan masa kontrak PPPK.

Ia tahu bahwa strategi ini akan memberikan keamanan dan kepastian bagi para ASN PPPK, yang akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.

Dalam situasi ini, penghapusan masa kontrak kerja PPPK akan memberikan kemudahan bagi ASN PPPK untuk mendapatkan tunjangan dan perlindungan yang sama dengan PNS.

Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk membangun struktur ASN yang kuat, profesional, dan jujur, serta memastikan penilaian kinerja dan kesempatan kerja yang adil.

Perlu diingat, bahwa menghapus sistem kontrak PPPK bukanlah proses yang cepat.

Langkah ini membutuhkan pemikiran yang matang, terutama jika dikaitkan dengan dampak hukum, keuangan, dan jangka panjang dari sumber daya manusia di bidang pendidikan

Kemendikbud harus bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menghasilkan rencana yang lengkap dan dapat diterapkan.

Ada baiknya pemerintah ingin meningkatkan standar pendidikan dan memberikan ASN PPPK pekerjaan yang stabil.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memberikan motivasi lebih kepada para ASN PPPK untuk melakukan pekerjaan dan tugas mereka dengan penuh dedikasi.

Berakhirnya sistem kontrak kerja PPPK juga akan membuat pekerjaan di sektor pendidikan menjadi lebih menarik dengan mendatangkan lebih banyak tenaga profesional yang ingin membantu meningkatkan pendidikan di Indonesia.

Namun, perlu ditekankan bahwa penghapusan sistem kontrak kerja PPPK ini masih dalam usulan dan belum diundangkan secara sah

Tetapi meskipun demikian para ASN PPPK akan tetap merasakan perayaan Idul Adha tahun ini menjadi lebih bermakna karena mereka akan merayakan kebahagiaan ganda.

Berikut Jumlah Gaji PPPK ?

Besaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) smsudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Dalam pasal 3 Perpres disebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji PNS secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang sesuai dengan perundang-undangan.

Berikut besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan golongannya:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp4.872.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Selain itu,  dalam Perpres Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disampaikan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.

Apa saja tunjangan yang didapatkan, diantaranya:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan lainnya.

Pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Demikianlah kabar mengenai pengangkatan Guru PPPK menjadi PNS yang diambil oleh pemerintah Indonesia. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi para Guru dan kemajuan pendidikan di Indonesia. (**)