JAKARTA – Sesuai yang di beritakan di berbagai media sebagai berikut, PELAKSANA Tugas (Plt) Menpan RB Mahfud MD mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pendataan tenaga non-ASN.
Selain pendataan, SE ini juga mengatur syarat honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK.
Syarat honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK tertuang dalam SE Menpan RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB) mengeluarkan surat edaran (SE) baru terkait tenaga honorer. SE tersebut telah ditandatangani oleh pelaksana tugas MenPAN-RB, Mahfud MD.
SE MenPAN-RB 31 Mei itu mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian.
Yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.
Sementera, pada SE MenPAN-RB tertanggal 22 Juli itu, Mahfud MD mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) bahwa sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, setiap instansi pemerintah harus melakukan penataan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Tujuannya adalah untuk untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan honorer bersangkutan.
lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK,” kata Mahfud MD dalam suratnya, dikutip Senin (1/7/2022).
Namun, pegawai non PNS tersebut dapat diangkat apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut.
[2/8 12.04 PM] Subhanallah: Untuk pemetaan honorer ini, Mahfud MD meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN atau honorer sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan data dimaksud.
2 Penyampaian data honorer harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.
3. Perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.
4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer.
5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data honorer agar para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.
Sementara itu Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, membenarkan soal SE pendataan honorer tersebut.
Saat ini BKN masih menyiapkan sistem pendataan pegawai non-ASN yang berlaku. Baik untuk honorer K2, non-K2 pegawai tidak tetap (PTT) maupun istilah lainnya.
Nantinya, kata Suharmen, hasil pendataan itu akan menjadi database baru honorer.
