JAKARTA – Sesuai yang di beritakan di berbagai media sebagai berikut, PELAKSANA Tugas (Plt) Menpan RB Mahfud MD mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pendataan tenaga non-ASN.
Selain pendataan, SE ini juga mengatur syarat honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK.
Syarat honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK tertuang dalam SE Menpan RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB) mengeluarkan surat edaran (SE) baru terkait tenaga honorer. SE tersebut telah ditandatangani oleh pelaksana tugas MenPAN-RB, Mahfud MD.
SE MenPAN-RB 31 Mei itu mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian.
Yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.
Sementera, pada SE MenPAN-RB tertanggal 22 Juli itu, Mahfud MD mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) bahwa sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, setiap instansi pemerintah harus melakukan penataan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Tujuannya adalah untuk untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan honorer bersangkutan.
lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK,” kata Mahfud MD dalam suratnya, dikutip Senin (1/7/2022).
Namun, pegawai non PNS tersebut dapat diangkat apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut.