lpkpkntb.com- Bagi guru yang telah melaksanakan dan memiliki sertifikasi pada bidang profesinya sebagai tenaga pendidik maka berhak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi atau yang biasa dikenal dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Untuk itu berikut adalah daftar daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG Bulan April baik dibawah naungan Kemdikbud Ristek maupun Kementerian Agama.
Tunjangan sertifikasi atau yang juga disebut TPG dalam beberapa tahun ini diberikan oleh pemerintah kepada guru – guru baik yang dibawah naungan Kemdikbud Ristek maupun Kementerian Agama secara konsisten dan terstruktur. Bagi guru dibawah naungan Kemdikbud Ristek, tunjangan profesi guru akan diberikan setiap tiga bulan sekali atau setiap triwulan secara bertahap merujuk pada peraturan Mendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.
Untuk melihat status pencairan tersebut, tunjangan profesi guru yang berada dibawah Kemdikbud Ristek dapat melihat pada laman Info GTK. Kabar baiknya guru sertifikasi di beberapa daerah sudah mendapatkan keterangan valid pada sistem Info GTK hingga Surat Keterangan Tunjangan Profesi dari guru tersebut sudah terbit.
Denganbegitu tandanya guru sertifikasi tersebut hanya tinggal menunggu pencairan dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang akan diditribusikan oleh pemerintah daerah. Para guru sertifikasi tersebut diminta untuk selalu memantau laman Info GTK masing-masing agar dapat mengetahui perkembangan pencairan tunjangan sertifikasi termasuk pencairan TPG Bulan April 2023 ini.
Sedangkan guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama sebagian besar telah menerima tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru pada periode Januari sampai Februari 2023 untuk masing-masing guru. Hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan skema pencairan tunjangan antara Kemdikbud dengan Kemenag. Skema pencairan Tunjangan Profesi Guru di bawah nauangan Kementerian Agama tidak perlu dilakukan secara bertahap, tetapi bisa dilakukan setiap bulan seperti pencairan TPG Bulan April 2023 ini.
Kemuidan dikutip informasi dari kanal YouTube Guru Abad 21, berikut adalah daftar daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru pada periode triwulan 1 tahun 2023 baik dari Kementerian Agama sampai pada Kemendikbud Ristek:
Kementerian Agama Jakarta Timur
Kementerian Agama Kampar, Riau
Kementerian Agama Bone
Kementerian Agama Lotim
Kementerian Agama Cianjur
Kementerian Agama Tangerang
Kementerian Agama Indramayu
Kementerian Agama Bogor
Kementerian Agama Garut
Kementerian Agama Jambi
Kementerian Agama Babelan
Kementerian Agama Subang
Kementerian Agama Agam
Kementerian Agama Sukabumi
Kementerian Agama Bali
Kementerian Agama Cirebon
Sementara itu Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani dan Menpan-RB Abdullah Azwar Annas telah memberikan pernyataan pers terkait dengan pemberian THR atau tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara dan pensiunan. Pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor. 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
(Ron/Abi).

