WADUH ! Jadi Tersangka Korupsi Johnny G Plate di Copot dari Sekjen Nasdem

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Johnny yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem pertama kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung dalam kasus itu pada 14 Februari 2023.

Lantas pemeriksaan kedua sebagai saksi digelar pada 15 Maret 2023.

Kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G turut menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Dia sudah 2 kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. di lansir dari laman Kompas.com.

Awal mula Johnny ikut terseret dalam kasus itu setelah sang adik, Gregorius Alex Plate, diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dari anggaran BAKTI. Uang yang diterima Alex mencapai Rp 534.000.000.

“Tapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Kuntadi masih belum bisa memberikan penjelasan lanjutan soal aliran dana BAKTI terhadap adik Johnny Plate itu. Sebab, hal itu masih menjadi materi penyidikan.

Kuntadi hanya menegaskan pihaknya masih terus mendalami posisi serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek BAKTI. Menurutnya, ada kemungkinan Gregorius berkaitan dengan jabatan kakaknya atau Menkominfo.

Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan, yang saya maksud adiknya (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi (Johnny),” ujar Kuntadi.

Kuntadi mengatakan,Alex sudah mengembalikan uang itu kepada penyidik Jampidsus Kejagung.

“Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah 534.000.000 itu sudah dikembalikan,” kata Kuntadi.

Dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, kata Kuntadi, penyidik telah menerima pengembalian uang senilai Rp 10.149.363.250.

Menurut Kuntadi, jumlah uang tersebut di luar dari sejumlah barang yang telah disita dalam kasus tersebut yang berupa kendaraan, sepeda motor, serta rumah Tunggu gelar perkara Usai pemeriksaan kedua Johnnya mengatakan sudah menjawab setiap pertanyaan penyidik sesuai dengan yang diketahuinya.

Johnny pun mengaku tidak bisa memberikan rincian materi pemeriksaan terhadapnya karena itu merupakan kewenangan dan domain dari penyidik Kejaksaan Agung.

“Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu saya pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi. Ini telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Johnny usai pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023) sore.

Status hukum Johnny dalam kasus itu sampai saat ini masih sebagai saksi. Namun, Jampidsus Kejagung menyatakan akan menentukan status Johnny setelah gelar perkara.

Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sedangkan status hukum Alex dan Johnny masih sebatas saksi.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Johnny Plate),” ucap Kuntadi.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, gelar perkara akan digelar dalam waktu satu minggu ke depan. Namun, Ketut belum bisa memastikan harinya.

“Ini gelar perkara itu tadi mengevaluasi hasil pemeriksaan. Semua dievaluasi, dari satu minggu ke depan ini biasa kita melakukan gelar perkara apa yang didapat dari hasil pemeriksaan,” ujar dia.

Kuntadi pada November 2022 silam menyampaikan nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo berkisar Rp 10 triliun.

Sedangkan, dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 1 triliun lebih.

“Nilai (Rp) 10 triliun itu seluruh kontraknya. Kerugiannya itu mungkin sekitar Rp1 triliun,” ujar Kuntadi.

Menurut Kuntadi, dugaan kerugian negara itu terdapat pada pembangunan dan penyediaan 4.200 titik BTS 4G BAKTI di kawasan Sumatra, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, dan Papua.

Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Namun, dikutip dari Kompas.com. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem.

Surya Paloh menyatakan, Wasekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim menjadi Plt Sekjen Nasdem untuk sementara waktu.

Screenshot 2023 05 17 21 30 27 49 439a3fec0400f8974d35eed09a31f9142
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh beserta jajaran elite Nasdem dalam jumpa pers di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Dok: Kompas.com.

“Kami telah menetapkan, memutuskan saudara Haji Muhammad Taslim, Hermawi Taslim, sebagai Plt Tugas Kesekjenan Sekjen,” ujar Paloh di Nasdem Tower, Rabu (17/5/2023).

Adapun pencopotan ini diumumkan usai Paloh mengumpulkan para elite Nasdem ke Nasdem Tower. Mereka membicarakan nasib Plate di Nasdem usai jadi tersangka korupsi sejak tadi siang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.

“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023). (***).