Waduh !! Ratusan Warga Gili Trawangan Berteriak ” Keluar Pak Gubernur NTB” Berikut Video nya

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Beredar di media sosial video Ratusan warga Gili Trawangan seruduk Kantor Gubernur NTB, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Jalan Pejanggik Nomor 12, Kota Mataram, Rabu (22/2/2023). kemarin.

Adapun yang mereka tuntut yaitu Pemerintah Provinsi NTB atau Gubernur NTB menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas 75 hektare lahan di kawasan Gili Trawangan.

Salah satu pendemo dengan berteriak lantang, ” Keluar Pak Gubernur NTB yang kami hormati, keluar lihat saksikan dengan mata kepalamu sendiri, kami datang dengan penuh cinta, sorak yang lain dengan nada keluarrr Pak Gubernur ,,!!!!”

“Kami telah mengusai lahan ini sejak 1973, kami yang mulai membuka lahan, yang semula adalah hutan belantara, sarang nyamuk malaria, hingga kini menjadi salah satu kawasan wisata tercantik di dunia, lantas kenapa kami kini kembali terusir, seeenaknya kalian ini menguasai semua, lihat rakyatmu ini. Kita akan diam dari sini sebelum Pak Gubernur keluar dari kantormu, ” sambung pendemo, bernama Zarnuddin (65) beserta ratusan warga Gili Trawangan.

Terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengayomi, bukan seperti pemprov NTB yang sudah menyengsarakan kami, mana Pak Gubernur NTB, ” jangan sembunyi di balik tembok, jangan pura-pura buta nanti benaran buta dan jangan pura-pura tuli nanti benaran tuli, ” sontak pendemo warga Gili Trawangan.

Harsat Hari, juru bicara warga Trawangan dengan tegas mengatakan bahwa warga Trawangan merasa ditipu oleh Gubernur NTB. di kutip dari kompas.com.

Harsat mengatakan tuntutan utama mereka adalah meminta Hak Pengelolaah Lahan (HPL) dihapus dan segera menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat.

Harsat menegaskan, terbitnya HPL tahun 1993 dinilai cacat hukum karena warga telah menguasai lahan dan mengelola lahan Gili Trawnagan sejak 1973.

“Solusi yang ditawarkan Gubernur NTB ini tidak bisa diterima karena seumur hidup kami berarti akan menyewa tanah itu pada pemerintah, landasan kami sebagai penduduk Trawangan tidak ada sama sekali, tidak ada artinya orangtua kami merintis dari tahun 1973 tapi tidak memiliki hak,” kata Harsat.

Setelah aksi unjuk rasa, 20 orang perwakilan pendemo diterima Asisten III Setda Pemprov NTB, Wirawan Ahmad. Dalam pertemuan itu, Wirawan meminta waktu pada pendemo untuk menyampaikan tuntutan warga ke Gubernur NTB dan melakukan rapat dengan Forkopimda NTB.

Ini Video lengkapnya yang tersebar di media sosial Akun @lombokgila1. (abi/ron).