lpkpkntb.com – Akhirnya Walikota Mataram, H Mohan Roliskana penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dugaan kasus korupsi PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
Dari berbagai informasi yang di himpun, Walikota Mataram H Mohan Roliskana atas pelaporan dugaan korupsi pengerjaan pemasangan pagar panel beton di WTP Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik.
Kemudian, pekerjaan instalasi bangunan dan gedung, yaitu pembangunan gedung peralatan produksi, pembangunan gedung garam, pembangunan ruang seksi baca, pembangunan gedung Kantor Cabang Narmada tahap I dan II, serta pembuatan interior ruang pelayanan kantor Narmada, dilansir kicknews.
Menurut Mohan, substansi pertemuan ini untuk memastikan PT AMGM sebagai perusahaan yang sehat telah melaksanakan tugas pelayanan dengan baik, khususnya bagi warga di Kota Mataram.
“Jadi, apa yang dilaksanakan sudah sesuai dengan akta pendirian dari awal,” imbuhnya.
Pemerintah Kota Mataram di PT AMGM memiliki saham 46 persen. Saham tersebut berasal dari anggaran penyertaan modal pemerintah.
Terkait dengan kasus, Mohan mengaku pihak penyidik tidak menyinggung persoalan tersebut.
Dia hanya memberikan keterangan terkait adanya penyertaan modal yang bersumber dari Pemerintah Kota Mataram.
Tidak ada itu, ” Saya hanya masalah penyertaan modal saja,” tegas Mohan.
Kemudian, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menjelaskan proyek fisik yang masuk dalam tahap penyelidikan bidang pidana khusus tersebut berkaitan dengan instalasi gedung dan instalasi air serta penarikan retribusi.
Ely meyakinkan bahwa persoalan tersebut masih pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.
Kasus ini masuk ke meja penyelidikan Kejati NTB berawal dari adanya laporan masyarakat. Dalam laporan, proyek yang diduga bermasalah itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020.
Selain itu, diduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah.
Pungutan retribusi sampah disatukan dalam rekening tagihan pelanggan PT Air Minum Giri Menang.
Disamping itu, ditemukan kelompok III (instansi dan kelompok usaha) dan kelompok IV dikenakan retribusi Rp 250 ribu per bulan. Sesuai aturan kelompok tersebut seharusnya membayar Rp 200 ribu per bulan.
Rumah ibadah semestinya tidak dikenakan retribusi, namun ditemukan fakta tetap dikenakan retribusi.
Menurut pelapor, terdapat kekurangan volume di sejumlah item pekerjaan proyek tahun 2019-2020 dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.
Pelapor menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Menurut pelapor, pungutan retribusi sampah telah masuk dalam satu rekening tagihan pelanggan PT AMGM.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah memanggil Direktur Utama PT. Air Minum Giri Menang (AMGM) atau PDAM Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini pada hari Senin (19/6/23) lalu.
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan fisik maupun non fisik di PDAM Giri Menang.
Lalu Ahmad Zaini diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sekitar pukul 12.50 Wita hari senin (19/6/23).
Kemudian setelah keluar dari kantor Kejati Mataram, Zaini tak banyak berkomentar kaitan pemanggilan dirinya oleh penyidik. Abi/*
