lpkpkntb.com – Pihak Antam buka suara mengenai kasus ini. Antam menyatakan, kabar yang menyebut 109 ton emas palsu beredar di masyarakat tidak benar.
Diketahui, PT Aneka Tambang Tbk atau Antam membantah ada 109 ton emas palsu beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021.
Ini berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dilansir Liputan6.com. Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021,
“Perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar,” ujar Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Dia mengatakan sluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Atas dasar itu, dia memastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
Syarif mengaku memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia Antam.
Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan.
Pelanggan dapat menghubungi whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.
“Sebagai Perusahaan publik dan bagian dari BUMN Holding Industri Pertambangan, kami terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang.
Oleh karenanya, Perusahaan senantiasa berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis,” tuturnya.
