lpkpkntb.com- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) resmi mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) karena terbukti melakukan pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
“Itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut, misalnya ada yang jual beli ijazah, tidak ada prosesnya tetapi keluar hasilnya.
Seperti itu harus kami tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi,” kata Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof. Nizam di Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Menurut Nizam, jenis pelanggaran yang dilakukan puluhan PTS tersebut yakni melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.
Namun, Nizam tak mengungkap dan merinci nama 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya tersebut.
Sebelumnya, kemendikbud menutup 17 perguruan tinggi sejak Januari hingga Maret 2023. Saat ini ada 9,8 juta mahasiswa di Indonesia yang perlu dijaga kualitas dan hasilnya agar dapat masuk ke dalam dunia kerja dengan kompetensi, daya saing, dan produktivitas yang tinggi.
“Setiap tahun kita melahirkan 1,7 juta sarjana dan diploma, angkatan kerja kita juga bertambah 3,5 juta, dan setengahnya itu lulusan perguruan tinggi, jadi kualitasnya harus dijaga.
Kalau hanya mengandalkan sarjana dan akses ke perguruan tinggi, tetapi tidak ada kualitas dan tidak relevan maka tak ada gunanya,” ujar dia.
Tidak hanya itu, dia berharap Mendibud Ristek Nadiem Makarim secara berkala terjun langsung memeriksa realita penyelenggaraan perguruan tinggi Indonesia.
Hal ini, menurut dia, cukup penting untuk memastikan bahwa pengawasan penyelenggaraan pendidikan betul-betul diawasi oleh negara.
Kampus yang ditutup lakukan pelanggaran berat Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam pernah menyatakan, 23 kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat.
Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
Adanya kejadian itu, membuat Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan perbaikan tata kelola perguruan tinggi.
Adapun kampus yang ditutup yang tersebar di beberapa wilayah sebagaimana dilansir melalui laman Kompas.com. diantaranya:
Adapun rincian lokasi perguruan tinggi yang dicabut izinya: 1. Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi 2. Surabaya: 2 perguruan tinggi 3. Medan: 2 perguruan tinggi 4. Taksimalaya: 1 perguruan tinggi 5. Yogyakarta: 1 perguruan tinggi 6. Padang: 2 perguruan tinggi 7. Bali: 1 perguruan tinggi 8. Palembang: 1 perguruan tinggi 9. Jakarta: 5 perguruan tinggi 10. Makassar: 1 perguruan tinggi 11. Bandung: 1 perguruan tinggi 12. Bogor: 1 perguruan tinggi 13. Manado: 2 perguruan tinggi 14. Bekasi: 2 perguruan tinggi.
(ron/abi)

