Pemda Lombok Barat Pecat 7 Oknum ASN

Avatar of lpkpkntb
Pemda Lombok Barat Pecat 7 Oknum ASN
Pemda Lombok Barat Pecat 7 Oknum ASN. (pemda Lobar).

 lpkpkntb.com – Pemecatan PNS diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Prosedur pemecatan ASN atau PNS diatur khusus dalam pasal 87 UU ASN.


Terkait Baca;

Aturan Baru Seragam Bagi PPPK UU Nomor 20 Tahun 2023


Dikutip laman Suarantb. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lobar, Jamaludin mengatakan pihak,

Pada tahun 2023 , terdapat lima oknum ASN yang diberhentikan. Sanksi dijatuhkan akibat indisipliner tiga orang, satu orang kasus narkoba dan satu orang lagi tersangkut kasus pidana.

Kemudian, Pemda Lobar telah menjatuhkan sanksi tujuh oknum ASN yang melakukan indisipliner, kasus pidana dan narkoba.

Ada tujuh oknum ASN ini, masing-masing dua orang tahun 2024 dipecat akibat kasus indisipliner.

” yang kita jatuhkan hukuman disiplin tahun ada dua orang, semuanya karena melanggar disiplin,” terang Jamaludin.

Pemecatan PNS

PNS juga bisa dipecat karena pelanggaran disiplin berat (Pasal 87 ayat 3) dan beberapa hal sebagai berikut (pasal 87 ayat 4):

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana