Menurut Pasal 66 UU ASN, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Setelah tenggat waktu tersebut, pengangkatan pegawai non-ASN tidak diperbolehkan. Larangan ini berlaku untuk semua instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Bagi instansi yang masih mengangkat tenaga honorer setelah UU ini berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menata sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan mengurangi ketergantungan pada tenaga honorer.
Dengan diberlakukannya UU ASN ini, pemerintah hanya mengakui dua kategori pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di instansi pemerintah diharapkan dapat mengikuti seleksi untuk menjadi PPPK atau PNS, sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan instansi masing-masing.
Pemerintah berharap, melalui penataan ini, kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan dengan didukung oleh aparatur sipil negara yang profesional dan kompeten. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para pegawai yang selama ini berstatus honorer.
