Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua tersangka tersebut adalah Agus Herijanto (AH), Kepala Proyek Pembangunan Shelter, dan Aprialely Nirmala (AN), pejabat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam pembangunan shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB pada tahun 2014. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 18 miliar.
Selain itu, salah satu tersangka, Aprialely Nirmala, telah mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota kepada KPK.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video berikut:
