RUU TNI Resmi Disahkan: Babak Baru Dwifungsi Militer? Apa Saja Perubahan Kontroversialnya?

Avatar of lpkpkntb
Screenshot 2025 03 21 09 29 56 35 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b122
Photo: Ilustrasi Hukum

Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pengesahan RUU TNI menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Rapat itu dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Hadir dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Revisi ini mencakup beberapa perubahan signifikan yang mempengaruhi struktur dan peran TNI. Berikut adalah ringkasan perubahan utama dalam revisi tersebut:​

1. Penempatan Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil

Salah satu perubahan utama terdapat pada Pasal 47, di mana jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif meningkat dari 10 menjadi 16. Kementerian dan lembaga tambahan tersebut meliputi:

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  • Kejaksaan Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Sebelumnya, prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 institusi, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

2. Perpanjangan Usia Pensiun

Revisi pada Pasal 53 mengatur batas usia pensiun prajurit TNI berdasarkan pangkat:

  • Bintara dan Tamtama: dari 53 tahun menjadi 55 tahun
  • Perwira hingga Kolonel: tetap 58 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 1: hingga 60 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 2: hingga 61 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 3: hingga 62 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 4: hingga 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden

3. Penambahan Tugas Pokok TNI

Pasal 7 Ayat (15) dan (16) menambahkan tugas baru bagi TNI, yaitu:

  • Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber
  • Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri

Perubahan-perubahan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Beberapa pihak mengkhawatirkan kembalinya dwifungsi ABRI yang dapat mengaburkan batas antara peran militer dan sipil. Selain itu, perpanjangan usia pensiun dianggap dapat mempengaruhi regenerasi dalam tubuh TNI.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai revisi UU TNI, Anda dapat menonton video berikut yang menjelaskan poin-poin revisi tersebut