Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat membeli perhiasan emas. Pasalnya, sejumlah laporan menyebutkan adanya peredaran emas palsu yang sulit dibedakan dari emas asli, bahkan oleh pembeli berpengalaman sekalipun.
Baca:Resmi Kantongi ISO 9001:2015, Balai Kemasan NTB Mantapkan Langkah Dukung IKM Naik Kelas
Dilansir dari Kompas.com Jumat, (1 Agustus 2025), peredaran emas palsu belakangan ini makin marak, terutama di toko-toko kecil dan transaksi jual beli antarindividu. Modus yang digunakan pelaku yakni menjual emas berlapis kuningan atau logam lain, namun diberi cap dan sertifikat palsu menyerupai produk dari toko resmi.
Direktur Logam Mulia dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Ardi Pranata, menyampaikan bahwa masyarakat sebaiknya membeli emas di tempat resmi yang telah tersertifikasi dan memiliki izin perdagangan. “Kalau perlu, bawa alat uji emas ke toko atau minta uji keaslian di tempat terpercaya,” ujarnya.
Beberapa ciri emas palsu yang sering ditemui antara lain:
-
Tidak memiliki cap kadar (seperti 750 atau 916) yang jelas
-
Warna terlalu mencolok atau mengkilap
-
Terlalu ringan atau sebaliknya, terasa berat tapi bukan logam mulia
-
Harga jauh lebih murah dari pasaran
Kasus Terbaru di Bekasi
Polres Metro Bekasi bahkan baru saja mengungkap jaringan penjual emas palsu pada awal Juli 2025. Pelaku menjual cincin dan kalung imitasi sebagai emas 24 karat, dan sudah meraup untung hingga ratusan juta rupiah. “Banyak korban tertipu karena barang tampak meyakinkan,” kata Kapolres Kombes Hengki Wijaya seperti dikutip dari Detik.com.
Tips Aman Membeli Emas:
-
Beli di toko yang punya reputasi baik
-
Minta nota pembelian dan sertifikat keaslian
-
Jangan tergiur harga terlalu murah
-
Periksa dengan alat uji atau uji ulang di Pegadaian atau toko besar
Dengan waspada dan teliti, masyarakat bisa menghindari kerugian besar akibat emas palsu. Jangan mudah percaya, dan pastikan selalu memeriksa legalitas penjual maupun produk yang ditawarkan.
