Persidangan kasus pabrik uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali memunculkan fakta mengejutkan. Terdakwa, Annar Salahuddin Sampetoding, mengaku dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh pihak jaksa dengan janji akan mendapat keringanan hukuman.
Baca:Sudah Beredar! Dibalik Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin, Penjahit Bayar Rp10 Juta untuk Rp20 Juta
Annar menyebut permintaan itu disampaikan melalui seorang perantara saat dirinya ditahan di Rutan Makassar. Namun karena tak bisa memenuhi permintaan tersebut, ia akhirnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 1 tahun kurungan.
“Saya kaget, tiga minggu lalu dari pidana umum bilang tuntutannya hanya setahun. Tapi tiba-tiba berubah jadi delapan tahun. Bahkan istri saya diancam, kalau tidak, suami dituntut delapan tahun,” kata Annar usai sidang, Rabu (27/8).
Annar menegaskan dirinya akan segera melaporkan dugaan pemerasan ini kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Bantahan Kejaksaan
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, ST Nurdaliah, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah ada permintaan uang dari jaksa kepada terdakwa.
“Itu tidak benar dan tidak ada hal seperti itu,” kata Nurdaliah saat dikonfirmasi, Kamis (28/8).
Nurdaliah menjelaskan bahwa tuntutan delapan tahun penjara yang dibacakan jaksa penuntut umum murni disusun berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta persidangan.
“Teman-teman juga mengikuti jalannya sidang dari awal. Semua tuntutan sesuai fakta persidangan,” tegasnya.
Dua Versi, Satu Kasus
Kasus ini pun kini menghadirkan dua versi berbeda. Annar mengaku diperas untuk membayar Rp5 miliar agar bisa bebas, sementara pihak kejaksaan dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Publik kini menanti tindak lanjut dari laporan Annar ke Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung, serta sikap resmi dari Kejaksaan Agung terkait tudingan serius ini.
