Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara resmi menyatakan tiga terdakwa pencurian televisi di rumah anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya bersalah. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (26/1/2026).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah. Mereka terbukti mencuri sebuah televisi dari rumah Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, saat terjadi kericuhan massa pada Sabtu (30/8/2025) hal ini di sampaikan dari berbagai media.
Baca:Seleksi PPPK Kemenkumham 2026 Resmi Dibuka! Ribuan Formasi Tersedia, Nomor 3 Paling Diburu Pelamar
Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan d KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” ujar Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan.
Vonis Berbeda untuk Para Terdakwa
Majelis hakim menjatuhkan:
-
6 bulan penjara kepada Reval Ahmad Jayadi
-
4 bulan 21 hari penjara kepada Anisa Safitri
-
4 bulan 21 hari penjara kepada Warda Wahdatullah
Baca:Lowongan PPNPN BPPK 2026: Kesempatan Emas Karier Profesional Muda, Daftar Sebelum 30 Januari!
Vonis Anisa dan Warda lebih ringan karena keduanya dinilai hanya turut serta atau ikut-ikutan dalam aksi pencurian tersebut.
Majelis hakim juga memutuskan:
-
Reval tetap ditahan
-
Anisa dan Warda dikeluarkan dari tahanan
Klik:CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Syarat, Jadwal, Simulasi Tes, dan Prediksi Formasi yang Dibuka
Dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani sejak 8 September 2025 selama 141 hari, Anisa dan Warda berpotensi bebas pada malam hari yang sama setelah putusan dibacakan.
“Empat bulan dan 21 hari ini dihitung sejak 8 September 2025. Maka hari ini, ya mungkin sampai jam 24.00 WIB,” jelas Immanuel Tarigan.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Timur, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa 1 tahun penjara.
Pertimbangan Hakim
Hal yang meringankan:
-
Para terdakwa mengakui perbuatannya
-
Belum pernah dihukum
-
Belum menikmati hasil pencurian
-
Telah mendapat permintaan maaf langsung dari Uya Kuya saat sidang
Hal yang memberatkan:
-
Perbuatan menimbulkan keresahan masyarakat
-
Menimbulkan kerugian bagi korban
-
Dilakukan saat situasi kericuhan massa
Sikap Para Pihak
-
Kuasa hukum Reval dan JPU: menyatakan pikir-pikir
-
Anisa dan Warda: menerima putusan hakim
Latar Belakang Perkara
Sebelumnya, rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, dirusak dan dijarah massa saat terjadi kericuhan besar pada Sabtu (30/8/2025) malam. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah barang rumah tangga, termasuk televisi, turut diambil massa.
