lpkpkntb.com – MATARAM – Orang tua dan wali murid di Kota Mataram kini diminta lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak saat berangkat ke sekolah.
Pasalnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan guna menekan tingginya risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah umur.
Klik:KASTA NTB Dapat Bantuan dari Pemkab Lombok Utara: Ambulance Baru Bikin Pelayanan Sosial Makin Maksimal!
Ket Satlantas
Satlantas Polresta Mataram menilai, masih banyak siswa yang belum memenuhi persyaratan berkendara namun sudah nekat membawa sepeda motor ke sekolah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan siswa itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, larangan ini diberlakukan secara menyeluruh bagi pelajar dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
Kasatlantas Polresta Mataram, AKP Muhammad Puteh Rinaldi, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas di wilayah Kota Mataram. Menurutnya, langkah preventif perlu diambil agar pelajar tidak menjadi korban kecelakaan akibat kurangnya kesiapan dan kedewasaan dalam berkendara.
“Larangan ini berlaku untuk seluruh pelajar, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA sederajat. Kami berharap kebijakan ini dipahami sebagai bentuk perlindungan, bukan semata-mata pembatasan,” ujar AKP Muhammad Puteh Rinaldi saat ditemui di Mapolresta Mataram. dilansir laman Lombok pos.
Ia menambahkan, penerbitan surat edaran tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Sebelum diberlakukan, Satlantas Polresta Mataram telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, baik di tingkat pemerintah provinsi maupun pemerintah kota. Koordinasi dilakukan agar kebijakan ini dapat diterapkan secara seragam di seluruh satuan pendidikan.
Untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, surat edaran telah disalurkan melalui Kantor Wilayah Kemenag NTB. Sementara itu, untuk SMA dan sekolah sederajat, edaran diteruskan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB. Adapun sekolah dasar dan sekolah menengah pertama berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.
“Surat edaran ini sudah resmi diterbitkan dan diteruskan ke masing-masing kepala sekolah. Tinggal bagaimana pihak sekolah menindaklanjuti dan mensosialisasikannya kepada siswa,” jelasnya.
Selanjutnya, kepala sekolah diharapkan dapat menyesuaikan aturan internal di lingkungan sekolah agar kebijakan tersebut dapat dipatuhi. Penyesuaian bisa dilakukan melalui penguatan tata tertib sekolah, sosialisasi kepada siswa, hingga pengawasan di lingkungan sekolah saat jam masuk dan pulang.
AKP Muhammad Puteh Rinaldi menegaskan, peran sekolah tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dari keluarga. Oleh sebab itu, orang tua dan wali murid diminta ikut berperan aktif memastikan anak-anak mereka tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Baca:Resmi Dibuka! Pendaftaran Bintara dan Tamtama TNI AL 2026 Mulai 1 Desember, Lulusan SMA Bisa Daftar
“Keberhasilan pelaksanaan edaran ini sangat bergantung pada peran orang tua. Kami berharap orang tua benar-benar mengawasi dan tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk berkendara,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga memastikan siap mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. Namun, pendekatan yang dikedepankan tetap bersifat persuasif dan edukatif, terutama terhadap pelajar dan orang tua. Satlantas Polresta Mataram berharap kebijakan ini dapat dipahami sebagai upaya bersama untuk menjaga keselamatan generasi muda.
Dengan diterapkannya larangan ini, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah umur dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di jam berangkat dan pulang sekolah juga diharapkan dapat diminimalisir.
Satlantas Polresta Mataram optimistis, dengan kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, pihak sekolah, serta dukungan penuh dari orang tua dan masyarakat, budaya tertib berlalu lintas di Kota Mataram dapat terwujud secara berkelanjutan. Upaya ini dinilai sebagai investasi jangka panjang demi keselamatan anak-anak dan ketertiban lalu lintas di masa depan.
