lpkpkntb.com. Mandailing Natal. Nopan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kota Nopan kembali menunjukkan wajah kelamnya. Tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan Muara Tagor / Muara Pungkut kembali menelan korban jiwa. Tragedi berdarah ini terjadi pada Sabtu sore, 31 Januari 2026, dan langsung menggemparkan masyarakat Mandailing Natal.
Baca: CPNS 2026 Resmi atau Belum? Update Terbaru Pendaftaran,Lengkap Jadwal dan Formasi
Dalam peristiwa tragis tersebut, tiga orang warga menjadi korban, dengan rincian satu orang meninggal dunia, sementara dua orang lainnya mengalami luka parah dan harus dilarikan ke Puskesmas Kota Nopan untuk mendapatkan perawatan intensif. Ketiga korban diketahui merupakan warga Huta Dangka, Kecamatan Kota Nopan, yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas tambang emas ilegal yang terus dibiarkan beroperasi.
Insiden ini kembali membuka mata publik bahwa PETI bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa manusia. Tambang ilegal yang dijalankan tanpa standar keselamatan, tanpa pengawasan, dan tanpa izin resmi itu kini telah merenggut nyawa masyarakat kecil.
Menanggapi peristiwa memilukan tersebut, Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban sekaligus melontarkan kecaman keras terhadap maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kota Nopan.
“Tambang emas ilegal ini sudah sangat jelas melanggar hukum dan kini telah memakan korban jiwa. Ini bukan lagi sekadar persoalan ekonomi, tapi soal nyawa manusia. Karena itu, kami mendesak Polres Mandailing Natal segera menangkap para pemain, pengelola, dan pemodal tambang ilegal di Kota Nopan,” tegas Muhammad Saleh.
Menurutnya, tragedi ini adalah akumulasi dari pembiaran yang terlalu lama. Aktivitas PETI di Muara Tagor / Muara Pungkut disebut sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas, seolah kebal hukum dan luput dari pengawasan aparat.
SATMA AMPI Madina juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, pemain atau pengelola tambang emas ilegal di lokasi tersebut diduga kuat berinisial Jaya. Nama tersebut, kata Muhammad Saleh, bukan lagi rahasia umum di kalangan warga sekitar.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk saudara Jaya, untuk mengungkap secara terang siapa pengelola, siapa pemodal, dan siapa saja yang selama ini membiarkan tambang ilegal ini terus beroperasi,” ujarnya.
Muhammad Saleh menegaskan bahwa aktivitas PETI jelas melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan. Di antaranya Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, tragedi yang menimbulkan korban jiwa juga dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP apabila kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia, serta Pasal 360 KUHP jika mengakibatkan luka berat.
“Aparat penegak hukum harus menjerat para pelaku dengan pasal berlapis. Jangan ada kompromi. Keserakahan tambang ilegal ini telah merenggut nyawa masyarakat,” lanjutnya dengan nada tegas.
Tak hanya aparat kepolisian, SATMA AMPI Madina juga mendesak Muspika Kecamatan Kota Nopan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal agar tidak lagi tutup mata. Mereka diminta segera melakukan penutupan total lokasi tambang ilegal, sekaligus melakukan pengawasan ketat agar aktivitas serupa tidak kembali muncul.
“Kami tidak ingin kejadian ini berlalu begitu saja. Tangkap pemain tambang ilegal, proses secara hukum, dan umumkan ke publik agar ada efek jera. Nyawa masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir orang,” tegas Muhammad Saleh.
SATMA AMPI Madina menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga aparat benar-benar bertindak. Mereka menegaskan tidak akan berhenti bersuara sampai ada penangkapan pelaku, penegakan hukum yang tegas, serta jaminan keselamatan bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal.
SATMA AMPI Madina menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku ditangkap, tambang ilegal ditutup total, dan penegakan hukum ditegakkan demi keselamatan masyarakat Mandailing Natal secara tegas adil transparan berkelanjutan.
(Tim)
