Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan performa mengesankan sebagai salah satu penyangga pangan nasional. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produksi padi NTB tahun 2025 mencapai sekitar 1,71 juta ton Gabah Kering Giling (GKG), meningkat 17,56 persen dibandingkan tahun 2024 yang berada pada angka 1,45 juta ton GKG. Kenaikan tersebut ditopang oleh bertambahnya luas panen menjadi 322,90 ribu hektare, naik sekitar 14,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Secara statistik makro, capaian ini semakin memperkuat posisi NTB sebagai lumbung pangan nasional. Produksi beras untuk konsumsi penduduk NTB pada tahun 2025 bahkan mencapai sekitar 973,14 ribu ton, meningkat lebih dari 145 ribu ton dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, di balik angka produksi yang mengesankan tersebut, terdapat potret ketimpangan spasial yang perlu menjadi perhatian serius. Pertanyaan yang harus diajukan bukan lagi sekadar berapa ton padi yang berhasil dipanen, melainkan apakah distribusi pangan telah merata di tengah ancaman perubahan iklim yang semakin ekstrem. Keberhasilan produksi hari ini sesungguhnya sedang menghadapi tekanan besar dari ketidakpastian iklim, ketidakstabilan harga, serta terus menyusutnya lahan sawah produktif akibat alih fungsi lahan.
Membedah Data: Paradoks Lumbung dan Defisit Pangan Daerah
Jika jumlah penduduk hasil estimasi BPS NTB terbaru diproyeksikan dengan asumsi kebutuhan pangan berbasis konversi Gabah Kering Panen (GKP) sebesar 200 kilogram per jiwa per tahun, maka terlihat jurang yang cukup lebar antarwilayah di NTB.
Di satu sisi, Pulau Sumbawa dan sebagian wilayah Lombok menjelma menjadi pusat produksi pangan. Kabupaten Sumbawa menjadi wilayah surplus terbesar dengan produksi padi mencapai 410.000 ton GKG untuk menghidupi sekitar 530.000 jiwa penduduk, sementara kebutuhan riilnya hanya sekitar 106.000 ton GKP. Surplus besar ini diikuti Kabupaten Lombok Tengah dengan produksi sekitar 360.000 ton GKG bagi 1,09 juta jiwa penduduk, serta Kabupaten Bima yang menghasilkan sekitar 250.000 ton GKG untuk 550.000 jiwa.
Wilayah lain yang juga berada dalam zona surplus pangan adalah Kabupaten Dompu dengan produksi sekitar 110.000 ton GKG untuk 265.000 jiwa penduduk, serta Kabupaten Sumbawa Barat yang menghasilkan sekitar 65.000 ton GKG bagi 155.000 jiwa penduduk.
Namun, cerita sukses tersebut berbanding terbalik dengan kondisi wilayah urban dan kawasan penyangga yang justru mengalami defisit pangan kronis. Kota Mataram menjadi wilayah paling rentan secara mandiri. Dengan jumlah penduduk mencapai 460.000 jiwa, kota ini hanya mampu memproduksi sekitar 15.000 ton GKG akibat keterbatasan lahan, sementara kebutuhan amannya mencapai sekitar 92.000 ton GKP.
Defisit pangan juga membayangi Kabupaten Lombok Barat yang mencatat produksi sekitar 125.000 ton GKG, tetapi harus memenuhi kebutuhan 760.000 jiwa penduduk dengan estimasi kebutuhan mencapai 152.000 ton GKP. Kerentanan serupa dialami Kabupaten Lombok Utara yang hanya memproduksi sekitar 35.000 ton GKG untuk 260.000 jiwa penduduk, sementara kebutuhannya mencapai sekitar 52.000 ton GKP.
Sementara itu, Kabupaten Lombok Timur berada pada kondisi kritis atau defisit tipis. Produksi sebesar 270.000 ton GKG harus menopang populasi terbesar di NTB, yakni sekitar 1,4 juta jiwa penduduk yang membutuhkan sedikitnya 280.000 ton GKP. Kota Bima juga masuk dalam kategori wilayah defisit dengan produksi sekitar 20.000 ton GKG untuk memenuhi kebutuhan 160.000 jiwa penduduk yang mencapai sekitar 32.000 ton GKP.
Ketimpangan distribusi antarkabupaten ini semakin diperparah oleh kondisi di tingkat kecamatan yang menjadi kantong-kantong kerentanan pangan. Berdasarkan peta ketahanan pangan daerah, sejumlah kecamatan di wilayah Lombok Selatan seperti Kecamatan Jerowaru di Lombok Timur, Kecamatan Pujut di Lombok Tengah, serta sebagian wilayah Kecamatan Sekotong di Lombok Barat, merupakan daerah yang secara berulang menghadapi rawan pangan dan kekeringan ekstrem.
Wilayah-wilayah tersebut memiliki tingkat kerentanan yang tinggi karena perubahan iklim secara langsung mengurangi ketersediaan air irigasi, menggeser musim tanam, serta memicu siklus gagal panen yang berulang dari tahun ke tahun.
Perubahan Iklim, Sengkarut Harga, dan Jeritan Dua Sisi
Anomali iklim memperparah kerentanan pangan melalui fluktuasi harga yang memukul sektor hulu dan hilir secara bersamaan.
Di tingkat petani, perubahan iklim menyebabkan kualitas gabah menurun akibat curah hujan yang tidak menentu saat masa panen. Musim hujan yang sulit diprediksi dan kemarau yang semakin panjang membuat kalender tanam menjadi tidak pasti. Peningkatan produksi saat ini pada banyak wilayah masih ditopang oleh intervensi pemerintah melalui program pompanisasi dan berbagai langkah darurat lainnya.
Ketika cuaca ekstrem terjadi menjelang panen, kadar air gabah meningkat sehingga kualitas hasil panen menurun. Akibatnya, Gabah Kering Panen (GKP) petani sering dihargai lebih rendah oleh tengkulak dan tidak sesuai dengan harapan ekonomi mereka. Meskipun pemerintah telah menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), petani masih menghadapi persoalan rendahnya daya serap gabah dan fluktuasi harga akibat rantai distribusi yang panjang dan tidak seimbang.
Pada akhirnya, petani tetap menanggung risiko produksi akibat perubahan iklim tanpa memiliki kendali terhadap pembentukan harga. Kondisi ini menyebabkan kesejahteraan petani berjalan stagnan meskipun produksi meningkat.
Di sisi lain, gangguan produksi pada wilayah-wilayah defisit memicu kenaikan harga beras di perkotaan. Fenomena ini melahirkan kelompok urban poor atau masyarakat miskin perkotaan yang semakin rentan. Masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Mataram maupun Kota Bima harus mengalokasikan sebagian besar pendapatannya hanya untuk membeli kebutuhan pangan pokok.
Inilah paradoks sektor pangan kita. Produksi secara makro meningkat, tetapi petani di desa belum menikmati kesejahteraan yang layak, sementara masyarakat miskin di kota menghadapi tekanan akibat mahalnya harga beras.
Ancaman Alih Fungsi Lahan (LP2B)
Tekanan terhadap ketahanan pangan NTB juga diperburuk oleh masifnya alih fungsi lahan sawah produktif, terutama di Pulau Lombok. Pertumbuhan kawasan permukiman, perdagangan, jasa, serta infrastruktur komersial terus mengurangi luas lahan pertanian yang subur.
Setiap hektare sawah yang hilang berarti berkurangnya kapasitas produksi pangan secara permanen.
Pemerintah sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Namun, efektivitas implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan akibat inkonsistensi kebijakan pembangunan.
Pendekatan LP2B selama ini cenderung berfokus pada pengendalian tata ruang, tetapi belum menyentuh akar persoalan ekonomi petani. Banyak petani menjual lahannya bukan karena mengabaikan ketahanan pangan, melainkan karena keuntungan ekonomi dari penjualan tanah jauh lebih menjanjikan dibandingkan bertahan dalam usaha tani yang penuh risiko akibat perubahan iklim dan ketidakpastian harga.
Solusi Strategis ke Depan
Menghadapi ancaman multidimensi tersebut, pemerintah daerah tidak dapat lagi mengandalkan solusi jangka pendek yang bersifat sementara. Diperlukan langkah-langkah yang lebih strategis dan berkelanjutan.
1. Logistik Inter-Daerah yang Terintegrasi
Pemerintah Provinsi NTB perlu memperpendek rantai distribusi pangan dengan memfasilitasi penyaluran surplus dari Kabupaten Sumbawa dan Lombok Tengah langsung ke wilayah defisit seperti Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Utara. Langkah ini penting untuk menekan lonjakan harga di tingkat konsumen tanpa merugikan petani.
2. Skema Insentif LP2B yang Pro-Petani
Perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya ditetapkan dalam dokumen tata ruang. Petani yang mempertahankan sawahnya perlu memperoleh insentif nyata berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), prioritas subsidi pupuk, hingga jaminan asuransi gagal panen yang responsif terhadap bencana iklim.
3. Pembangunan Infrastruktur Air Mikro
Percepatan pembangunan embung desa, sumur bor berbasis tenaga surya, serta penerapan teknologi pertanian cerdas iklim (climate-smart agriculture) harus diprioritaskan di wilayah rawan seperti Jerowaru, Pujut, dan Sekotong untuk menjamin ketersediaan air sepanjang tahun.
4. Intervensi Pasar yang Berkeadilan
Peran Bulog daerah perlu dioptimalkan untuk menyerap gabah petani dengan harga yang layak saat panen raya sekaligus melakukan operasi pasar yang tepat sasaran ketika harga beras mulai bergejolak di wilayah perkotaan.
Penutup
Menjaga status NTB sebagai lumbung pangan nasional bukan semata-mata soal menghasilkan angka produksi yang tinggi. Ketahanan pangan sejati adalah kemampuan memastikan pangan tersedia secara merata, lahan pertanian tetap lestari, air tetap mengalir di wilayah yang rentan kekeringan, petani memperoleh harga yang adil, dan masyarakat berpenghasilan rendah tetap mampu mengakses pangan dengan harga terjangkau.
Jika persoalan distribusi, perubahan iklim, dan alih fungsi lahan tidak segera diatasi secara serius, maka kebanggaan NTB sebagai lumbung pangan nasional berpotensi terkikis dari dalam. Ketahanan pangan bukan hanya soal produksi, melainkan tentang keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan seluruh masyarakat.
